Fakta Baru Tersangka Penipu Investasi Bodong Rp 750 Miliar, Ternyata Pernah Dihukum Kasus yang Sama
FS dinilai tidak jera dengan hukuman kurungan penjara sebelumnya mengulangi perbuatan serupa tapi lebih rapih, sistematis, dan berbasis teknologi
Editor: Eko Sutriyanto
Di antaranya, Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, terbongkarnya praktik bisnis curang ini dilakukan oleh pihaknya melalui Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Setelah ditelusuri rekam jejak perusahaan yang bernama 'PT Kam and Kam' itu, diketahui baru berdiri delapan bulan lalu.
Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, perusahaan tersebut tak mengantongi izin apapun terkait legalitas berdirinya perusahaan yang menjalankan praktik investasi berbasis aplikasi android 'Mimiles'.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata perusahaan tersebut sempat melakukan rekrutmen member secara masal melalui acara pameran di Gedung Istora Senayan, Gelora Tanah Abang, Jakarta Selata, Jumat (3/11/2019) silam.
"Di acara itu ada agenda bagikan reward atau bonus pada member dan ada penyampaian seorang master, untuk mengajak gabung pakai aplikasi," tuturnya.
Tak hanya di lokasi itu, ternyata pihak perusahaan juga menggelar acara serupa di sebuah hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
Lalu pihak Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap direktur dan seorang kaki tangan kepercayaannya.
"Kegiatan itu menghimpun dana dari para member yang dilakukan oleh Agen Member dan Member Refferal," pungkasnya.
Lantaran proses pemeriksaan terhadap keduanya sedang berlangsung, alhasil sistem aplikasi 'Mimiles' perusahaan tersebut diberhentikan.
Baca: Kepala BKPM Klaim Investasi Rp 708 Triliun Mandek Gara-gara Birokrasi dan Lahan
Baca: Tips Mengelola Keuangan Bagi Kaum Milenial, Jangan Lupa Investasi
Tak cuma itu, nomor rekening perusahaan dan seluruh aset perusahaan; 18 mobil, dua sepeda motor, puluhan ponsel dan belasan laptop disita polisi.
Sementara itu, satu diantara korban investasi bodong itu, Faldian (40) mengaku, dirinya sempat mengikuti acara pameran yang digelar perusahaan itu di Gedung Istora Senayan waktu itu.