Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Tersangka Penipu Investasi Bodong Rp 750 Miliar, Ternyata Pernah Dihukum Kasus yang Sama

FS dinilai tidak jera dengan hukuman kurungan penjara sebelumnya mengulangi perbuatan serupa tapi lebih rapih, sistematis, dan berbasis teknologi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Baru Tersangka Penipu Investasi Bodong Rp 750 Miliar, Ternyata Pernah Dihukum Kasus yang Sama
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis di Mapolda Jatim 

"Saya pas ada kegiatan disitu saya melihat ada acara di istora senayan ramai ramai," kata warga Cakung itu.

Namun, Sabtu (18/12/2019) dirinya mendapat kabar jikalau perusahaan tersebut sedang berurusan dengan Polda Jatim.

Dan ternyata, Minggu (19/12/2019) kantor perusahaan tersebut digeledah Anggota Polda Jatim.

Saat ia mencoba membuka aplikasi 'Mimiles' yang terinstal di ponselnya, di hari yang sama. Ternyata aplikasi tidak lagi aktif.

"Nah ditanggal itu saya datang mau komplain, sudah transfer enggak terverifikasi, lho kok kantor tutup. Bingung," ungkap pria berprofesi konsultan perancangan gedung.

"Waktu diperiksa di kantor polisi kan berapa hari BAP. Saking banyaknya berkas," pungkas pria kelahiran Makassar itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul INVESTASI Bodong Rp 750 Miliar, Penipu Ternyata Residivis Kasus Sama, 2015 Ditahan Polda Metro Jaya

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas