Fakta Baru Tersangka Penipu Investasi Bodong Rp 750 Miliar, Ternyata Pernah Dihukum Kasus yang Sama
FS dinilai tidak jera dengan hukuman kurungan penjara sebelumnya mengulangi perbuatan serupa tapi lebih rapih, sistematis, dan berbasis teknologi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria berinisial FS (52), satu diantara pelaku penipuan investasi bodong berbasis aplikasi android beralamat di Jakarta Pusat yang diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim pernah ditahan tahun 2015.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, FS pernah terjerat kasus serupa, yakni penipuan berkedok investasi barang berharga seperti elektronik dan perhiasan.
Dan sempat menjalani proses kurungan penjara di Mapolda Metro Jaya Jakarta selama beberapa tahun.
"Pelaku ini pernah jalani hukuman 2015 kasus yang sama di Polda Metro jaya," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Menurut Luki, FS dinilai tak jera dengan hukuman kurungan penjara sebelumnya.
Oleh karena itu, FS mengulangi perbuatan serupa namun dalam modus yang lebih rapih, sistematis, dan berbasis teknologi.
"Kejahatan ini sudah dilakukan selama 8 bulan," jelasnya.
Baca: Investasi Bodong Miliaran Rupiah Lewat Mimiles Terbongkar, Ini Kronologinya
Baca: Libatkan 4 Publik Figur, Invetasi Bodong Tipu 264 Ribu Orang, Rugikan Rp 750 Miliar
Baca: Omnibus Law Dinilai Jadi Jurus Jokowi Tarik Investasi
FS bersama seorang Direktur 'PT Kam and Kam' (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara terbukti menjalankan investasi bodong berbasis aplikasi android 'Mimiles'.
Selama kurun waktu delapan bulan menjalankan praktik tersebut, mereka berhasil menggaet sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
Kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.
"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagaangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi bodong yang dilakukan sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Timur.
Seorang direktur perusahaan dan seorang kaki tangannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Dituding Sebagai Penipu, Rumah Zainal Dibakar Warga
Baca: Nasib Bajul Setelah Kedok Penipuan Jual Beli Akun Gojek Terbongkar, Korbannya Ada 8 Orang
Baca: Menkominfo: Situs Film Ilegal Menghambat Iklim Investasi
Di antaranya, Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, terbongkarnya praktik bisnis curang ini dilakukan oleh pihaknya melalui Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Setelah ditelusuri rekam jejak perusahaan yang bernama 'PT Kam and Kam' itu, diketahui baru berdiri delapan bulan lalu.
Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, perusahaan tersebut tak mengantongi izin apapun terkait legalitas berdirinya perusahaan yang menjalankan praktik investasi berbasis aplikasi android 'Mimiles'.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata perusahaan tersebut sempat melakukan rekrutmen member secara masal melalui acara pameran di Gedung Istora Senayan, Gelora Tanah Abang, Jakarta Selata, Jumat (3/11/2019) silam.
"Di acara itu ada agenda bagikan reward atau bonus pada member dan ada penyampaian seorang master, untuk mengajak gabung pakai aplikasi," tuturnya.
Tak hanya di lokasi itu, ternyata pihak perusahaan juga menggelar acara serupa di sebuah hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
Lalu pihak Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap direktur dan seorang kaki tangan kepercayaannya.
"Kegiatan itu menghimpun dana dari para member yang dilakukan oleh Agen Member dan Member Refferal," pungkasnya.
Lantaran proses pemeriksaan terhadap keduanya sedang berlangsung, alhasil sistem aplikasi 'Mimiles' perusahaan tersebut diberhentikan.
Baca: Kepala BKPM Klaim Investasi Rp 708 Triliun Mandek Gara-gara Birokrasi dan Lahan
Baca: Tips Mengelola Keuangan Bagi Kaum Milenial, Jangan Lupa Investasi
Tak cuma itu, nomor rekening perusahaan dan seluruh aset perusahaan; 18 mobil, dua sepeda motor, puluhan ponsel dan belasan laptop disita polisi.
Sementara itu, satu diantara korban investasi bodong itu, Faldian (40) mengaku, dirinya sempat mengikuti acara pameran yang digelar perusahaan itu di Gedung Istora Senayan waktu itu.
"Saya pas ada kegiatan disitu saya melihat ada acara di istora senayan ramai ramai," kata warga Cakung itu.
Namun, Sabtu (18/12/2019) dirinya mendapat kabar jikalau perusahaan tersebut sedang berurusan dengan Polda Jatim.
Dan ternyata, Minggu (19/12/2019) kantor perusahaan tersebut digeledah Anggota Polda Jatim.
Saat ia mencoba membuka aplikasi 'Mimiles' yang terinstal di ponselnya, di hari yang sama. Ternyata aplikasi tidak lagi aktif.
"Nah ditanggal itu saya datang mau komplain, sudah transfer enggak terverifikasi, lho kok kantor tutup. Bingung," ungkap pria berprofesi konsultan perancangan gedung.
"Waktu diperiksa di kantor polisi kan berapa hari BAP. Saking banyaknya berkas," pungkas pria kelahiran Makassar itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul INVESTASI Bodong Rp 750 Miliar, Penipu Ternyata Residivis Kasus Sama, 2015 Ditahan Polda Metro Jaya