Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polhut Lampung Sita 5 Kubik Kayu Sonokeling Beserta Dua Pelaku Illegal Logging

Dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan di Hutan Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara diamankan Polhut Lampung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polhut Lampung Sita 5 Kubik Kayu Sonokeling Beserta Dua Pelaku Illegal Logging
Dokumentasi Polhut Lampung
Anggota Polhut Lampung amankan dua orang pelaku illegal logging berikut 5 kubik kayu jenis sonokeling, Rabu (1/1/2020). 

Kayu disembunyikan di kebun kakao dan itu didapat dari informasi masyarakat pada Selasa, 5 November 2019, pukul 16.30 WIB.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terdapat tumpukan kayu jenis sonokeling yang disembunyikan di tengah kebun kakao dan ditutupi dengan daun kering," ujar Ichwan, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Rabu, 6 November 2019.

Baca: KPK Cecar Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Soal Pencalonan Mustafa Dalam Pilgub Lampung

Baca: Satu Keluarga di Lampung Tewas Ditabrak Truk, Gegara Selfie di Pinggir Jalan dengan Latar Laut

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Limau menindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tumpukan kayu tersebut, sesuai dengan informasi yang masuk.

Ukuran balken kayu bervariasi dengan panjang minimal 1,5 sampai dua meter, dan lebar balokan antara 20 sampai 40 cm.

Kemudian kondisi kayu ada yang basah dan kering, hal itu sebagai tanda baru dan lamanya waktu ditebang.

Lantas untuk jarak antara titik penemuan kayu dengan hutan lindung antara tiga sampai empat kilometer, dan lokasi kebun kakao sekitar satu kilometer dari pemukiman warga.

Ilustrasi: Tumpukan kayu diduga hasil illegal logging yang ditemukan oleh peserta Jungle Trek Rimbang Baling, Minggu (14/7/2019).
Ilustrasi: Tumpukan kayu diduga hasil illegal logging yang ditemukan oleh peserta Jungle Trek Rimbang Baling, Minggu (14/7/2019). (Istimewa)

"Selanjutnya kami masih menyelidiki pelaku yang sembunyikan kayu tersebut. Dan berkoordinasi dengan Polisi Hutan, UPTD KPH X Pematang Neba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung," kata Ichwan.

Berita Rekomendasi

Sebab dugaannya kayu tersebut berasal dari hutan lindung register 28 yang berada di wilayah hukum Polsek Limau.

Serta dibuatkan laporan polisi nomor : LP/A-137/XI/2019/POLDA LPG/RES TGMS/SEK LIMAU tanggal 5 November 2019.

Untuk saat ini barang bukti temuan tersebut diamankan ke Polsek Limau untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polhut Lampung Amankan 5 Kubik Kayu Sonokeling Hasil Ilegal Logging dan Dua Pelaku

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas