Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Dituntut 3 Tahun Penjara, Penjual Miras Tanpa Cukai Divonis Bebaskan tapi Didenda Rp 380 Juta

Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sempat Dituntut 3 Tahun Penjara, Penjual Miras Tanpa Cukai Divonis Bebaskan tapi Didenda Rp 380 Juta
ilustrasi vonis 

Pengusaha Miras Ajukan Praperadilan atas Penyitaan Oleh Ditjen Bea dan Cukai

Dianggap tak sesuai prosedur, seorang pengusaha ajukan praperadilan terkait penyitaan sejumlah minuman keras (miras).

Minum keras tersebut disita oleh Ditjen Bea dan Cukai lantaran diduga tidak menggunakan pita cukai yang sah.

Persidangan praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal Efiyanto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 16 Oktober 2019.

Dalam persidangan, Dirjen Bea dan Cukai mengajukan bukti-bukti dan saksi ahli yang memastikan jika penyitaan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Bankum Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Benny Wismo Nugroho mengatakan, Dirjen Bea dan Cukai telah melakukan penyitaan miras ilegal sesuai prosedur.

"Penyitaaan yang dilakukan sudah sesuai prosedur, dan tidak ada yang dilanggar, semua cocok dengan SOP (standar operasional prosedur)," kata Benny Wismo Nugroho, Rabu, 16 Oktober 2019.

Berita Rekomendasi

Benny Wismo Nugroho menuturkan, untuk memperkuat pernyataan tersebut, pihaknya menghadirkan saksi ahli.

"Miras ini sangat merusak generasi bangsa, sehingga harus diperangi, bila kami menang di praperadilan ini, tinggal kami ajukan pidananya," jelas Benny Wismo Nugroho.

"Kami optimis kasus ini akan segera ditingkatkan ke taraf penyidikan oleh jaksa," imbuh Benny Wismo Nugroho.

Disinggung soal penyitaan tersebut, Benny Wismo Nugroho menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Juli 2019 lalu.

"Di mana dari pengembangan yang dilakukan Bea dan Cukai, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," papar Benny Wismo Nugroho.

Dari kerja sama tersebut, lanjut Benny Wismo Nugroho, terendus jaringan peredaran miras ilegal yang beroperasi lintas provinsi.

"Awalnya penyitaan di Bandar Lampung, kemudian kami menelusuri hingga ke Pekanbaru hingga kemudian pengusaha berinisial TS dan mengajukan praperadilan terkait penyitaan miras tanpa cukai yang sah ini," tandas Benny Wismo Nugroho.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Sempat Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penjual Miras Tanpa Cukai Dibebaskan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas