Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Ajak Jalan-jalan, Pria Ini Rudapaksa Gadis Berketerbelakangan Mental

Kasus kejahatan seksual terhadap anak memiliki keterbelakangan mental terjadi Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modus Ajak Jalan-jalan, Pria Ini Rudapaksa Gadis Berketerbelakangan Mental
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

"Saya kecewa, putri saya diperlakukan seperti itu oleh LN," ucap AS kecewa.

Sehari berselang, Kamis (2/1/2020) keluarga korban melaporkan kejadian kejahatan seksual ke Polres Samosir.

Pihak kepolisian langsung melakukan visum kepada korban.

Surat tanda laporan kepolisian juga sudah keluar demikian juga hasil visum sudah keluar.

"Kata dokter yang memeriksa positif terjadi dugaan pemerkosaan," ungkap AS.

'Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' harapnya.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor, mengaku sudah menerima laporan dari keluarga korban.

Berita Rekomendasi

"Kasusnya masih kita proses dan akan kita beri atensi khusus," ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan untuk kasus kejahatan seksual yang dialami anak dalam situasi Retardasi ini, Komnas PA meminta atensi Bupati Samosir untuk memerintahkan Dinas PPPA dan Dinas Sosial Samosir untuk segera melakukan pertolongan terhadap korban

"Mengingat kasus ini merupakan kasus tindak pidana khusus dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), demi keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Samosir untuk menjerat pelaku seberat-beratnya," pinta Arist Merdeka.

Arist berharap polisi menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Junto Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dengan ancaman minimal pidana pokok 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan ancaman berupa hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Arist menjelaskan, untuk kasus kejahatan seksual ini tidak ada kata damai apapun bentuk dan alasanya. Apalagi dilakukan terhadap anak yang menderita keterbelakangan mental atau redartasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas