Pria yang Jadi Korban Penganiayaan Anak Kandung Minta Polisi Tidak Proses Hukum Anaknya
Korban meminta Polisi untuk tidak memerosesnya secara hukum tetapi membina pelaku dan membuat pernyataan untuk tidak menggulangi perbuatannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Barnabas Ramat (63), korban penganiayaan dua anaknya di Kampung Wunis, Desa Ngampang Mas, Kecamatan Borong, Manggarai Timur (Matim) yang viral di medsos meminta aparat Polres Matim tidak memroses para pelaku.
Permintaan Barnabas terungkap sesudah polisi menemuinya di rumahnya di Ngampang Mas, Sabtu (4/1/2020) siang.
Padahal korban dalam kasus ini mengalami sakit pada bagian kepala dan terkilir pada pergelangan tangan kanan.
"Korban meminta Polisi untuk tidak memerosesnya secara hukum tetapi membina pelaku dan membuat pernyataan untuk tidak menggulangi perbuatannya," kata Kapolres Matim, AKBP Nugroho Arie Siswanto melalui anggotanya yang mewancarai korban kepad POS-KUPANG.COM, Minggu (5/1/2020) siang.
Baca: Viral Video 2 Anak Keroyok Ayah Kandungnya, Anak Ditangkap Polisi, Sang Ayah Minta Keringanan
Baca: 40 Tahun Dendam, Video Anak Banting Jasad Ayah yang Terbujur Kaku Viral Hidup Kami seperti Neraka!
Baca: 6 Fakta Balita Disiksa Ibu karena Ngompol, Pakai Serok Penggorengan untuk Kubur Anak & Kepergok TNI
Ia menegaskan, hasil wawancara dengan kedua pelaku terungkal tindakan pemukulan tersebut benar-benar terjadi karena keduanya emosi terhadap ulah korban alias bapaknya yang hendak bertelanjang badan di depan warga yang sedang berkumpul.
Mengenai hasil video, ia menjelaskan, hasil penyelidikan di TKP video tersebut diduga di- upload oleh warga setempat bernama Rofinus Densi alias Bapa Kancis.
Saat ini, Rofinus Densi sedang berada di Kampung Arus, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Manggarai Timur.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Korban Penganiayaan Anak Kandung yang Viral di Medsos Minta Polisi Tak Proses Hukum Anaknya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.