Baru Saja Keluar dari Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ini Malah Menjambret hingga Diamuk Warga
Kini Randy melakukan aksi penjambretan bersama temannya berinisial RA di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Randy Achmed alias Randy (29) kembali berurusan dengan polisi setelah keluar dari penjara akibat kasus narkoba.
Kini Randy melakukan aksi penjambretan bersama temannya berinisial RA di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, Jumat (3/1/2020), pukul 16.00 WIB.
Aksi penjambretan Randy itu ketahuan warga dan ia menjadi sasaran amuk massa, sedangkan RA berhasil kabur.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Adiandha mengungkapkan, pelaku Randy merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Residivis kasus narkotika
"Pengakuannya baru keluar dari penjara di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, dalam kasus narkotika jenis ganja. Yang bersangkutan divonis 4 tahun 8 bulan pada tahun 2015," ungkap Budhia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/1/2020).
Kemudian hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku juga telah melaku aksi jambret sebanyak 8 kali di wilayah Kota Pekanbaru.
"Lima kali berhasil dan tiga kali gagal," sambung Budhia.
Dia menjelaskan, sebelum ditangkap, Randi melakukan aksi jambret bersama temannya, RA.
Saat itu, pelaku menjambret korban bernama Cut Fitriyani (19) yang sedang dibonceng oleh temannya Chandra (18).
Kronologi kejadian
Pelaku berhasil merampas satu unit handphone yang ditaruh korban di saku celana sebelah kanan.
"Korban sempat menahan tangan pelaku. Tapi korban kalah tenaga sehingga handphone dibawa kabur oleh pelaku menggunakan sepeda motor," sebut Budhia.
Pada saat pelaku melarikan diri, lanjut dia, korban dan temannya berusaha mengejar sambil teriak jambret.