Gadaikan Motor Rp 3 Juta Untuk Modal Judi, Edi Diciduk Polisi
Edi datang untuk meminjam sepeda motor karena sudah kenal baik, Dicky tidak menaruh curiga dan menyerahkan motornya
Editor: Eko Sutriyanto
Namun kebaikan hari Dicky tidak dimanfaatkan dengan baik.
Baca: Pilkades Jadi Ajang Taruhan, Polisi Amankan Uang Rp 19 Juta
Baca: Baru Keluar Penjara, Pria Asal Tulungagung Bacok Pemuda Setelah Dengar Kekasih Temannya Disekap
Baca: Seorang Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Penyerangan Banser di Tulungagung
Edi justru berusaha mengelabuhi polisi dengan menunjukkan sejumlah lokasi palsu.
Karena dianggap berbelit-belit, Edi kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk diinterogasi.
“Akhirnya dia mengakui, motor itu sudah digadaikan di wilayah Keluragan Kepatihan (Kecamatan Tulungagung,” ungkap Hendi.
Motor seharga Rp 21 juta ini digadaikan senilai Rp 3.000.000.
Edi mengaku kepada penyidik, uang hasil gadai motor ini sudah habis untuk berjudi.
Polisi akhirnya bisa menemukan motor milik Dicky dan menyitanya sebagai barang bukti.
Sementara Edi telah menjadi tersangka, dan akan dijerat dengan pasal pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadaikan Motor Untuk Modal Judi, Edi Diciduk Polisi