Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadaikan Motor Rp 3 Juta Untuk Modal Judi, Edi Diciduk Polisi

Edi datang untuk meminjam sepeda motor karena sudah kenal baik, Dicky tidak menaruh curiga dan menyerahkan motornya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gadaikan Motor Rp 3 Juta Untuk Modal Judi, Edi Diciduk Polisi
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
Edi Kuswandi (38) dengan motor milik Dicky yang digadaikannya untuk berjudi 

Namun kebaikan hari Dicky tidak dimanfaatkan dengan baik.

Baca: Pilkades Jadi Ajang Taruhan, Polisi Amankan Uang Rp 19 Juta

Baca: Baru Keluar Penjara, Pria Asal Tulungagung Bacok Pemuda Setelah Dengar Kekasih Temannya Disekap

Baca: Seorang Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Penyerangan Banser di Tulungagung

Edi justru berusaha mengelabuhi polisi dengan menunjukkan sejumlah lokasi palsu.

Karena dianggap berbelit-belit, Edi kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk diinterogasi.

“Akhirnya dia mengakui, motor itu sudah digadaikan di wilayah Keluragan Kepatihan (Kecamatan Tulungagung,” ungkap Hendi.

Motor seharga Rp 21 juta ini digadaikan senilai Rp 3.000.000.

Edi mengaku kepada penyidik, uang hasil gadai motor ini sudah habis untuk berjudi.

Polisi akhirnya bisa menemukan motor milik Dicky dan menyitanya sebagai barang bukti.

Berita Rekomendasi

Sementara Edi telah menjadi tersangka, dan akan dijerat dengan pasal pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadaikan Motor Untuk Modal Judi, Edi Diciduk Polisi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas