Pria Ini Diamankan Racuni Temannya Menggunakan Racun Tikus Lalu Bawa Kabur Ratusan Sak Semen
Selain TS, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi penadah, keduanya yakni AC (43) dan DS (55)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - TS (41) warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang tega meracuni teman sesama supirnya, Hamam Slamet (50) menggunakan racun tikus dan celeng hingga membuatnya pingsan.
TS juga diketahui membuang korban ke semak-semak dalam keadaan pingsan dan membawa kabur mobil beserta barang bawaan berupa semen sebanyak 480 sak yang tengah dibawa korban.
Hal tersebut terungkap setelah TS berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu enam jam setelah pelaku melakukan aksinya.
Selain TS, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi penadah, keduanya yakni AC (43) dan DS (55).
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Diceritakan Kapolres, korban saat itu hendak mengantarkan semen ke Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Baca: 3 Mahasiswa yang Meninggal Terjebak di Goa Lele Disebut Sedang Mengikuti Kegiatan Pendidikan Mapala
Baca: Kisah Tragis Tiga Mahasiswa Tewas Setelah Terjebak di Goa Lele Karawang, Berawal dari Hujan Deras
Baca: Ibu Muda Bunuh Bayinya dengan Racun Tikus, Kemudian Bunuh Diri dengan Racun yang Sama
Namun, saat berada di pom bensin di daerah Palimanan, Cirebon, pelaku TS ikut menumpang kendaraan korban.
TS menumpang dengan modus ingin pulang ke Kabupaten Karawang.
Tersangka ikut menumpang kendaraan korban hingga ke Kabupaten Subang.
Saat tiba di tempat pemberhentian truk di Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu, korban dan pelaku diketahui berhenti sejenak untuk beli minuman.
"Saat itu dikasih uang Rp 10 ribu oleh sopir kepada pelaku untuk beli minuman teh susu, tapi oleh pelaku isinya dicampuri dengan racun tikus," ujar dia saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo kepada wartawan di Mapolres Indramayu, Senin (6/1/2020).
Kapolres menambahkan, korban yang sudah meminum racun tikus itu seketika merasakan mual-mual lalu berhenti di Jalan Raya Bangkaloa Ilir, Widasari, Indramayu, dan kemudian pingsan.
Korban kemudian diturunkan di semak-semak dan semua barang bawaan milik korban termasuk mobil truk dibawa kabur pelaku lalu dijual kepada penadah.
Dalam kejadian itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, mobil truk Isuzu, botol air mineral berisi sisa racun tikus, bekas bungkus plastik racun tikus, satu unit hp, uang tunai sebesar Rp 10.992.000, nota pembelian, semen tiga roda sebanyak 480 sak, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara," ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul TS Racuni Temannya Pakai Racun Tikus, Lihat Korban Pingsan Ia Gasak Mobil Truk dan 480 Sak Semen