Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Mobil BMW 4 Tahun Parkir di Bandara Ngurah Rai, Ini Nama Pemilik dan Tarif yang Harus Dibayar

Mengenai biaya parkir yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW tersebut sejak 22 September 2016 hingga 5 Januari 2020

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Mobil BMW 4 Tahun Parkir di Bandara Ngurah Rai, Ini Nama Pemilik dan Tarif yang Harus Dibayar
Dwi Suputra/Tribun Bali
Ilustrasi: Mobil BMW parkir di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali sejak tahun 2016. 

“Nah kira-kira sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan bahwa ada yang perlu diamati terus yaitu mobil BMW ini salah satunya. Itu SOP kita," paparnya.

Setelah parkir di bandara lebih dari tiga bulan, kata Arie, pihaknya mencari informasi ke Samsat dan cek lokasi alamat sesuai STNK.

Informasi dari Samsat terakhir pemiliknya bayar pajak mobil itu tahun 2014.

Menurut Arie, kasus kendaraan roda empat ditinggal pemiliknya dalam kurun waktu lama merupakan yang pertama.

Pada tahun 2017 ada kendaraan roda dua parkir selama 3 dan 6 bulan tapi sudah diambil pemiliknya.

Dikatakannya, Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali siap menanggung biaya pemindahan mobil jika diminta Polsek KP3 Udara Ngurah Rai.

Dia berharap mobil tersebut segera dipindahkan dari lokasi parkir saat ini.

Berita Rekomendasi

“Yang jelas kami berharap mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir," kata Arie.

Tribun coba kalkulasi pengenaan biaya parkir terhadap BMW DK 118 AV.

Jika pada tahun 2016 sampai akhir April 2019 roda empat dikenakan tarif lama yakni Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan berlaku progresif per jam Rp 3.000.

Selama 24 jam roda empat harus bayar Rp 73.000.

Sesuai data kendaraan itu masuk bandara pada 22 september 2016 hingga 30 April 2019 tercatat kendaraan itu sudah parkir selama 1.075 hari.

Artinya harus bayar parkir Rp 78.475.000

Sejak Mei 2019 tarif parkir kendaraan bermotor mengalami penyesuaian yakni Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam Rp 3.000 atau mengalami penyesuain Rp 1.000 dari tarif sebelumnya. Dengan demikian selama 24 jam kendaraan roda empat harus membayar Rp 74.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas