Ibunya Dituding Mencuri Belasan Tahun Lalu, Kuli Angkut di Tasikmaya Pukuli Rekannya Hingga Tewas
Tersangka bakal dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Dendam terpendam selama belasan tahun tak pernah surut, membuat US (49) nekat memukul Jejeng Mulyana (50) di Pasar Singaparna, Senin (6/1/2020) malam.
Pukulan telak di muka dan rahang, mengakibatkan Jejeng terhempas dan pingsan.
Warga yang melihat kejadian itu membawa korban ke RSU SMC Singaparna.
Namun di perjalanan, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, di Mapolres, Selasa (7/1/2020), mengungkapkan, tersangka US sudah diamankan, berikut sejumlah barang bukti.
Baca: Istri Ngidam & Dapat Firasat, Pria Ini Nekat Jalan Kaki dari Tasikmalaya ke Rumah Mantan Istri Sule
Baca: Sindikat Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Tasikmalaya Terungkap
Baca: Fakta-Fakta Al Quran Dirobek di Tasikmalaya, Kapolda Jawa Barat Minta Masyarakat Tenang
Tersangka bakal dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Menurut pengakuan tersangka, ia memendam rasa dendam hingga belasan tahun terhadap korban, karena ibu kandungnya pernah dituding mencuri oleh korban," kata Siswo.
Dikatakannya, antara tersangka dan korban sama-sama mencari nafkah di Pasar Singaparna.
"Tersangka berprofesi sebagai kuli angkut. Sedangkan korban pedagang," kata Siswo.
Belasan tahun lalu itu, ibu kandung tersangka dituding mencuri di Pasar Singaparna.
Diduga kasus itu tidak diselesaikan.
Baca: Pengakuan Siswa SMK di Pasuruan Tusuk Pemerkosa Ibunya, Dendam Berawal Saat Pak RT Datang ke Rumah
Baca: 6 Tahun Simpan Dendam Sang Ibu Diperkosa,Remaja Ini Tikam Yasin Hingga Tewas, Berikut Kronologinya
"Sehingga membuat US dendam terhadap korban dan rasa itu tak pernah surut," kata Siswo.
Aksi pemukulan terjadi Senin malam sekitar pukul 23.00, saat keduanya masih berada di pasar.
US melihat Jejeng berjalan di tempat sepi. Ia kemudian memburu korban dan langsung melakukan pemukulan.
"Tersangka memukul muka dan rahang korban hingga korban tersungkur sampai pingsan. Namun saat dibawa ke rumah sakit korban meninggal di perjalanan," ujar Kasatreskrim
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dendam Belasan Tahun, Kuli Angkut di Tasikmaya Pukul Rekannya Hingga Tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.