Ayub Lakukan Fantasi Seks Setelah Habisi Wanita Pengusaha Cafe
Tidak hanya itu korban juga dicekik menggunakan kedua tangan terdakwa sebanyak dua kali sampai akhirnya korban tidak bernyawa.
Editor: Hendra Gunawan
Setelah itu terdakwa meninggalkan cafe untuk membawa kabur barang berharga hasil rampasan ke rumahnya.
"Akibat kejahatannya, terdakwa Ayub mengaku khilaf. Dan terdakwa dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) dan 336 KUHP," kata Jaksa Budi.
Atas dakwaan itu, Ayub yang didampingi penasehat hukum Sulton, mengatakan tidak akan menjawab dakwaan jaksa.
Sehingga, persidangan dilanjutkan pada Rabu (15/1/2020) dengan agenda keterangan saksi-saksi.
"Kita tidak mengajukan esepsi yang mulia," kata Sulton dalam persidangan. (Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sidang Kasus Pembunuhan Gadis Cafe di Gresik: Ayub Lakukan Fantasi Bercinta saat Korban telah Tewas,
Berita Rekomendasi