Ayub Lakukan Fantasi Seks Setelah Habisi Wanita Pengusaha Cafe
Tidak hanya itu korban juga dicekik menggunakan kedua tangan terdakwa sebanyak dua kali sampai akhirnya korban tidak bernyawa.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kasus pembunuhan gadis prmilik cafe penjara Gresik bernama Hadryil Choirun Nisa'a (25) memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (7/1/2020).
Sidang dipimpin hakim Eddy menghadirkan terdakwa Shalahuddin Al Ayyubi (24), yang akrab disapa Ayub warga Perumahan Banjarsari Asri Gang 6 Nomor 18 RT 01 RW 01 Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Gresik.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Budi Prakoso dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Baca: Ucapan Istri Hakim Jamaluddin Sebelum Jadi Tersangka, Menangis Histeris saat Lihat Mayat Korban
Baca: Mayat Wanita Ditemukan Termutilasi di NTB, Potongan Tubuhnya Berada di Kulkas dan Kotak Pendingin
Baca: Sadis, Mayat Wanita di Sumbawa Dimutilasi Lalu Disimpan di Kulkas
Dalam sidang beragendakan penyampaian dakwaan itu diuraikan dalam menjalankan aksinya terdakwa awalnya memanggil korban Hadryil Choirunnisa'a (25), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme Gresik.
Ketika korban masuk ke pagar Cafe Penjara, terdakwa Ayub memeluk erat korban dari belakang sambil mengatakan hanya meminta ponsel dan uang lantaran terbelit utang.
Kemudian korban meronta-ronta sehingga keduanya terjatuh di lantai belakang pagar dalam area cafe Jl Raya Banjarsari Kecamatan Cerme tersebut.
Kemudian setelah keduanya roboh, tersangka bergegas membekap korban, karena takut korban berteriak.
Tidak hanya itu korban juga dicekik menggunakan kedua tangan terdakwa sebanyak dua kali sampai akhirnya korban tidak bernyawa.
Setelah itu, saat kondisi korban sudah terkapar tidak bernyawa, terdakwa melepas kedua celana korban.
Selanjutnya terdakwa meraba-raba tubuh korban dan melakukan onani sambil duduk kerangka pagar pintu gerbang. Baru kemudian meneteskan sperma ke tubuh korban.
Untuk memuluskan aksi kejahatannya, tersangka kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban berupa telepon seluler, gelang emas, dan cincin emas.
Setelah itu, korban diseret ke bawah pohon jambu, dekat dengan pos penjagaan.
Agar tidak mudah dicum bau korban, terdakwa menyiapkan karung sak, cangkul, dan serbuk kopi di pos penjagaan untuk menghilangkan jasad korban.
Selanjutnya, terdakwa mengambil tas korban dan dimasukkan dalam jok motor, baru korban mandi di area cafe.