KeluargaMinta Pembunuh Hakkim Jamaluddin Dihukum Mati Termasuk Istrinya
Keluarga Hakim Jamaluddin mengaku lega dengan ditetapkannya tiga tersangka sebagai pelaku pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.
Editor: Hendra Gunawan
Terakhir, ia menyebutkan bahwa harta Jamaluddin nantinya akan dibagi kepada seluruh anak-anaknya.
"Saya belum bisa ngomong apa-apa sekarang, tergantung proses hukum. Hartanya ke anak Pak Jamal dari istri pertama dua orang anak, dari Bu Zuraida ada 1 orang, jadi 3 orang semua," ujarnya.
Diketahui, Polrestabes Medan telah melakukan prarekonstruksi di rumah yang ditinggali Hakim Jamaluddin dan Zuraida Hanum di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan, Rabu 7/01/2020).
Sekitar 50 personel Reskrim Polrestabes bersama Tim Inafis melakukan gelar rekonstruksi perkara dimulai pukul 08.00 WIB.
Seorang saksi pihak keamanan Perumahan Royal Monaco yang tak ingin disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa terdapat dua tersangka yang memperagakan proses kejadian di rumah terdakwa.
"Jadi tadi jam 8 pagi dimulai, sekitar jam 12 tadi selesai ada 4 jam lah orang itu di sini. Tadi saya lihat ada dua orang tersangka yang melakukan rekonstruksi," tuturnya kepada Tribun.
Ia menyebutkan bahwa kedua tersangka berperawakan suku Aceh dan suku Nias, dimana tinggi salah satu tersangka sekitar 160 cm dan 155 cm.
"Jadi tadi mereka rekontruski mulai dari buka gerbang sampai memasukkan mayat ke dalam mobil. Tadi mayatnya saya lihat diganti dengan boneka. Terus mobilnya diganti jadi Pajero," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihak penyidik bergerak menuju Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, untuk melaksanakan rekonstruksi lanjutan di lokasi tempat Hakim Jamaluddin ditemukan tewas.
Bahkan ia juga menyebutkan bahwa Kapolrestabes Medan yang baru Kombes Johnny Eddizon Isir yang langsung memimpin jalannya rekontruski.
Terpisah Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga terduga pembunuh Jamaluddin, diamankan di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).
Ia mengatakan, ketiganya diamankan terkait untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana Hakim PN Medan Jamaluddin yang terjadi pada 29 November 2019 silam.
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.