Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Tewas Dibekap, Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan

Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Tewas Dibekap, Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Polda Sumut akhirnya merilis tiga tersangka yaitu Istri Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020). (Tribun-medan.com/ Victory). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Diduga istri korban, ZH, menjadi otak pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengungkapkan, Jamaluddin tewas setelah dibekap menggunakan bedcover yang diduga telah disiapkan oleh para pelaku.

Ia menyebut tewasnya hakim Jamaluddin ini adalah pembunuhan berencana.

"Peristiwa ini sangat tegas sebagai pembunuhan berencana. Untuk rilis ini, mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan," ujar Martuani, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (8/1/2020).

Kronologi

Dalam keterangan pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin Siregar, mengatakan, korban dibunuh setelah pulang dari kantor.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, ada dua pria yang sudah menunggu kedatangannya di rumah Jamaluddin.

Dua pria di rumah hakim Jamaluddin itu berinisial JP dan RF.

Irjen Martuani Sormin menjelaskan, korban dibunuh pada Kamis (28/12/2019) lalu.

Selanjutnya, korban baru ditemukan keesokan harinya di Desa Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Korban dibunuh saat tiba ke rumahnya. Di rumah tersebut sudah menunggu dua pria ini yang diduga sebagian eksekutor JP (42) dan RF. Jadi korban dibunuh pada ranggal 28 November 2019, di dalam rumah. Jenazah ditemukan 29 November 2019 di Desa Kutalimbaru," ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (8/1/2020).

R, sang eksekutor yang menghabisi nyawa hakim PN Medan, Jamaluddin
R, sang eksekutor yang menghabisi nyawa hakim PN Medan, Jamaluddin (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Irjen Martuani Sormin mengatakan, penyebab korban meninggal karena lemas dan kehilangan oksigen setelah dibekap dengan bedcover.

Sehingga, tanda kekerasan pada tubuh hakim Jamaluddin tidak ditemukan.

"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkap Martuani.

Ia mengatakan, para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti setelah melakukan pembunuhan berencana.

"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," kata dia.

"Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa," lanjut Martuani.

Ia mengungkapkan, pembunuhan korban dilakukan di rumahnya sendiri.

Kemudian, menurut Irjen Martuani Sormin, setelah dibunuh di rumahnya, korban dibawa ke Desa Kutalimbaru.

"Jamaluddin sendiri di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," jelas Martuani.

Dalam keterangannya, Irjen Martuani Sormin Siregar mengungkapkan, pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin terbilang rapi.

Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore.
Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore. (Rizwan/Serambinnews.com)

Menurutnya, para pelaku dikabarkan menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.

"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Martuani.

"Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini. Sehingga ini dapat terungkap," tambahnya.

Otak Pembunuhan

Menurut Irjen Martuani Sormin, pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 40 hari.

"Hari ini tepat 40 hari kematian Jamaluddin. Untuk kasus ini, saya sebagai penanggungjawab, dan kenapa kasus ini sedikit lama terungkap, karena penyidik kami melakukan on the track untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan menetapkan siapa tersangka," kata Martuani.

Pihak kepolisian menemukan alat bukti dari hasil laboratorium forensik untuk mengetahui komunikasi antara Jamaluddin dengan sang istri.

Sehingga, istri korban saat ini ditetapkan sebagai terduga otak pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

"Ada kami menemukan komunikasi pelaku dan istri korban. Yang mana untuk saat ini, kami menetapkan bahwa istri Jamaluddin diduga sebagai otak pelaku pembunuhan," jelas Irjen Martuani Sormin.

Polda Sumut akhirnya merilis tiga tersangka yaitu Istri Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020). (Tribun-medan.com/ Victory).
Polda Sumut akhirnya merilis tiga tersangka yaitu Istri Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020). (Tribun-medan.com/ Victory). 

Motif

Saat ditanya terkait motif dari pelaku pembunuhan, Irjen pol Martuani Sormin Siregar menerangkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Namun, kepolisian menduga tewasnya Jamaluddin karena masalah rumah tangga.

"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga."

"Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik kami masih melakukan penyelidikan."

"Nanti akan kami sampaikan secara transparan ke publik," jelas Irjen Martuani Sormin.

Kepolisian saat ini masih mencari barang bukti lain agar segera mengetahui apa yang terjadi.

Terkait upah para eksekutor, polisi juga belum bisa menyampaikan berapa upah yang diberikan oleh istri korban yang diduga sebagai otak pembunuhan hakim Jamaluddin itu.

 (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas