Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Tewas Dibekap, Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan
Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Diduga istri korban, ZH, menjadi otak pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengungkapkan, Jamaluddin tewas setelah dibekap menggunakan bedcover yang diduga telah disiapkan oleh para pelaku.
Ia menyebut tewasnya hakim Jamaluddin ini adalah pembunuhan berencana.
"Peristiwa ini sangat tegas sebagai pembunuhan berencana. Untuk rilis ini, mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan," ujar Martuani, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (8/1/2020).
Kronologi
Dalam keterangan pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin Siregar, mengatakan, korban dibunuh setelah pulang dari kantor.
Menurutnya, ada dua pria yang sudah menunggu kedatangannya di rumah Jamaluddin.
Dua pria di rumah hakim Jamaluddin itu berinisial JP dan RF.
Irjen Martuani Sormin menjelaskan, korban dibunuh pada Kamis (28/12/2019) lalu.
Selanjutnya, korban baru ditemukan keesokan harinya di Desa Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Korban dibunuh saat tiba ke rumahnya. Di rumah tersebut sudah menunggu dua pria ini yang diduga sebagian eksekutor JP (42) dan RF. Jadi korban dibunuh pada ranggal 28 November 2019, di dalam rumah. Jenazah ditemukan 29 November 2019 di Desa Kutalimbaru," ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (8/1/2020).
Irjen Martuani Sormin mengatakan, penyebab korban meninggal karena lemas dan kehilangan oksigen setelah dibekap dengan bedcover.
Sehingga, tanda kekerasan pada tubuh hakim Jamaluddin tidak ditemukan.