Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Tewas Dibekap, Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan

Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Tewas Dibekap, Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Polda Sumut akhirnya merilis tiga tersangka yaitu Istri Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020). (Tribun-medan.com/ Victory). 

"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkap Martuani.

Ia mengatakan, para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti setelah melakukan pembunuhan berencana.

"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," kata dia.

"Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa," lanjut Martuani.

Ia mengungkapkan, pembunuhan korban dilakukan di rumahnya sendiri.

Kemudian, menurut Irjen Martuani Sormin, setelah dibunuh di rumahnya, korban dibawa ke Desa Kutalimbaru.

"Jamaluddin sendiri di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," jelas Martuani.

BERITA REKOMENDASI

Dalam keterangannya, Irjen Martuani Sormin Siregar mengungkapkan, pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin terbilang rapi.

Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore.
Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore. (Rizwan/Serambinnews.com)

Menurutnya, para pelaku dikabarkan menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.

"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Martuani.

"Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini. Sehingga ini dapat terungkap," tambahnya.

Otak Pembunuhan


Menurut Irjen Martuani Sormin, pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 40 hari.

"Hari ini tepat 40 hari kematian Jamaluddin. Untuk kasus ini, saya sebagai penanggungjawab, dan kenapa kasus ini sedikit lama terungkap, karena penyidik kami melakukan on the track untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan menetapkan siapa tersangka," kata Martuani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas