Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Tewas Dibekap, Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan
Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkap Martuani.
Ia mengatakan, para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti setelah melakukan pembunuhan berencana.
"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," kata dia.
"Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa," lanjut Martuani.
Ia mengungkapkan, pembunuhan korban dilakukan di rumahnya sendiri.
Kemudian, menurut Irjen Martuani Sormin, setelah dibunuh di rumahnya, korban dibawa ke Desa Kutalimbaru.
"Jamaluddin sendiri di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," jelas Martuani.
Dalam keterangannya, Irjen Martuani Sormin Siregar mengungkapkan, pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin terbilang rapi.
Menurutnya, para pelaku dikabarkan menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.
"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Martuani.
"Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini. Sehingga ini dapat terungkap," tambahnya.
Otak Pembunuhan
Menurut Irjen Martuani Sormin, pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 40 hari.
"Hari ini tepat 40 hari kematian Jamaluddin. Untuk kasus ini, saya sebagai penanggungjawab, dan kenapa kasus ini sedikit lama terungkap, karena penyidik kami melakukan on the track untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan menetapkan siapa tersangka," kata Martuani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.