UPDATE Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Istri Jadi Tersangka hingga Dibunuh dengan Cara Dibekap
Jamaluddin ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serang pada Jumat, 29 November 2019.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Hakim Pengadlan Negeri Medan (PN) Medan, Jamaluddin memenui titik terang.
Jamaluddin ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serang pada Jumat, 29 November 2019.
Sebulan berlalu, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Hal yang cukup mengejutkan, seorang dari tiga tersangka pelaku itu adalah istri Jamaluddin, ZH.
Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap.
Namun, belum diketahui pasti motif dari pembunuhan ini.
Di sisi lain, terungkap kesaksian, sebelum Jamaluddin tewas, rumah tangganya diketahui tidak harmonis.
Ia berencana menceraikan istrinya.
Berikut rangkuman pengungkapan kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/1/2020):
1. Tiga Tersangka Pelaku Ditangkap Termasuk Istri Korban
Dikutip dari Kompas.com, polisi menangkap tiga orang tersangka pembunuh Jamaluddin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.
Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
2. Tiga Tersanga Pelaku Diamankan Dilokasi Berbeda
DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga tersangka ditangka di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020) sebagaimana dikutip dari TribunMedan.
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," katanya.
Ia mengaku pihaknya juga melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini.
"Sampai saat ini, masih itu dulu informasinya. Nanti kalau ada perkembangan kami kabari," ujarnya.
3. Jamaluddin Dibunuh dengan Cara Dibekap
Setelah berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembunuh Jamaluddin, penyidik Polrestabes Medan pun menggelar prarekonstruksi di rumah korban yang berada di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Medan, Selasa (7/1/2020).
Dari rekonstruksi itu diketaui Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap.
SR, salah satu keluarga hakim Jamaluddin yang mengaku melihat langsung seluruh adegan tersebut mengatakan, dalam prarekonstruksi tersebut langsung diperagakan dua pelaku yakni JB, dan R.
Sementara, ZH tidak dihadirkan meski ikut ke lokasi saat polisi menggelar prarekonstruksi dan hanya berada di dalam mobil.
"Istrinya (ZH) di dalam mobil tidak turun, dia takut karena ada kami. Kita memang lihat di dalam mobil," tutur SR saat ditemui di depan rumah Hakim Jamaluddin, Selasa, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ia mengungkapkan, ada 27 adegan yang diperagakan oleh pelaku pembunuhan Hakim PN Medan tersebut.
SR mengungkapkan bahwa Hakim Jamaluddin dihabisi di lantai dua rumahnya.
"Rekonstruksi orang dua (pelaku) itu tadi, kami lihatnya di atas tadi, dibunuhnya di atas. Yang di luar aja kami lihat, di atas tidak dapat dilihat. Jadi total ada 27 adegan, di mana mayatnya diganti sama polisi," jelasnya.
Hakim Jamaluddin tewas setelah dibekap pelaku dengan mengggunakan sprei tempat tidur.
"Yang diambil serbetnya tadi itu untuk membunuh Pak Jamal, dibekap di lehernya pakai kain biar tidak bisa teriak," ujarnya.
Lebih lanjut SR menyebutkan peran dari ZH dalam prarekonstruksi tersebut adalah membukakan pintu gerbang rumah dan pintu mobil.
"Waktu ditanya sama JB sama R, siapa yang buka pintu, mereka jawab ZH, yang buka pintu mobil. Jadi ZH yang buka pintu rumah dan pintu mobil," ungkapnya.
4. Barang Bukti
Dikutip dari TribunMedan, Polda Sumut akhirnya merilis tiga tersangka pembunuhan Jamaluddin yaitu Istri Jamaluddin, ZH dan dua algojo berinisial JB dan R di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).
Sebelum dipaparkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut meletakkan barang bukti yang menjadi milik korban dan barang bukti milik pelaku.
Jamaluddin dibunuh dengan menggunakan bed cover (sprei) tebal berwarna merah muda.
Sedangkan barang bukti milik Jamaluddin antara lain dompet, kemeja, sepatu kets dan pantofel, dan tas.
Ketiga pelaku yang digiring, Zuraihda tampak mengenakan jilbab hitam dan rompi oranye sedangkan dua tersangka lainnya mengenakan rompi oranye.
5. Jamaluddin dan Istrinya Berencana Bercerai
Rumah tangga Jamaluddin dan istrinya, ZH diduga sedang tak harmonis.
Hal itu diketahui dari kesaksian seorang advokat yang diperiksa oleh polisi.
Advokat Maimunah (nama samaran), sosok perempuan yang didatangi Hakim Jamaluddin pada malam sebelum kematiannya, mengatakan sebelum Jamaluddin tewas, ia diminta Jamaluddin untuk mengurus perceraiannya dengan sang istri di Pengadilan Agama Medan.
"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara pada Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal. Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah saat ditemui Tribun-Medan.com di PN Medan, Selasa (17/12/2019).
Menurut Maimunah, niatan cerai itu sudah disampaikan secara langsung oleh hakim Jamaluddin kepada istrinya, ZH
Namun, ZH menolak cerai dengan alasan tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.
"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September,” ujarnya.
“Jadi pertemuan kedua pada 22 September 2019, dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.
"Lalu terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak bilang, “Maimunah saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja”, katanya kayak gitu, daripada banyak kali dosa,” ucap Maimunah.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: TribunMedan/Victory Arrival Hutauruk/Muhammad Fadli Taradifa, Kompas.com/Devina Halim)