Zuraidah, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Sempoyongan dan Pejamkan Mata yang Dihadirkan Polisi
Tidak hanya Zuraidah yang dihadirkan oleh petugas kepolisian, dua pria yang diduga sebagai eksekutor turut dihadirkan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut mengungkap pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Petugas kepolisian daerah dan Polrestabes Medan menggelar pengungkapan kasus yang diduga telah direncakan oleh istri Jamaluddin yakni Zuraidah, Rabu (8/1/2020).
Tidak hanya Zuraidah yang dihadirkan oleh petugas kepolisian, dua pria yang diduga sebagai eksekutor turut dihadirkan.
Pantauan Tribun Medan di lokasi, selain ketiga pelaku, polisi juga amanakan barang bukti berupa selimut, beberapa pakaian dan mobil yang membawa jasad Jamaluddin yakni Land cruiser Prado dengan nomor push BK 77 HD.
Pantauan Tribun Medan di lokasi, keadaan mobil yang dijadikan barang bukti terlihat hancur bagian depan.
Tutup kabin mesin dalam keadaan terlipat.
Ban mobil di penuhi bekas lumpur.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Terkuak Jamaluddin Dibekap Sprei Agar Tak Teriak
Baca: Anak Hakim Jamaluddin Syok Saat Tahu Sang Ibu jadi Otak Pelaku Pembunuhan Terhadap Ayahnya
Baca: Harta Jamaluddin Rp48 M, Pengacara Soroti Kata Kunci Penting di Teka-teki Tewasnya Hakim PN Medan
Zuraidah terlihat menggunakan hijab hitam dan dengan menggunakan baju tahanan Polda Sumut.
Zuraidah terlihat sempoyongan, sesekali ia memejamkan matanya.
Zuraidah terus mendapat pengawalan oleh pihak kepolisian, namun, beberapa saat kemudian, para pelaku di bawa ke dalam ruangan sembari menunggu pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," katanya.