6 Fakta Pembunuhan Hakim Medan Jamaluddin, Korban Dibunuh Istri Kemudian Dibuang ke Jurang
Fakta-fakta pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh istri dan dua pelaku lainnya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Misteri kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin telah terkuak.
Jamaluddin menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga pelaku.
Diketahui, alah satu pelaku yang juga bertindak sebagai otak pembunuhan adalah istri korban, Zuraida Hsnum.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, motif pembunuhan Jamaluddin untuk sementara masih didalami oleh pihak kepolisian.
Dugaan sementara, motif pembunuhan adalah masalah rumah tangga.
"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga. Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik kami masih melakukan penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan secara transparan ke publik," kata Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar dikutip dari Tribun-Medan.com.
Berikut ini fakta-fakta pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.
1. Kronologi pembunuhan
Pelaku pembunuhan yakni Zuraida Hanum (ZH), Jefri Pratama (JP), dan Reza Fahlevi (RF), pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 19.00 berkumpul di rumah korban.
ZH pun memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk melakukan eksekusi pembunuhan di lantai 3 rumah korban.
Kemudian, pada Sabtu (29/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, ZH bersama-sama dengan JP dan RF menuju kamar korban.
Sesampainya di kamar korban, korban tengah tertidur lelap dengan anak perempuannya.
ZH mengambil posisi berada di antara anaknya dan Jamaluddin, kemudian RF yang berada disisi kasur mengambil kain lalu membekapkan kain ke bagian hidung dan mulut korban.
Sementara korban meronta-ronta, JF naik ke kasur dan memegang kedua tangan korban.
Peran ZH, berbaring di samping korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang terbangun untuk tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.
Setelah korban tidak bergerak, JP dan RF mengecek bagian perut korban untuk memastikan korban telah terbunuh.
Begitu yakin korban sudah meninggal, JP dan RF membawa mayat korban dan akan membuangnya di daerah Brastagi.
RF mengendarai motor, sedangkan JP yang membawa mayat korban mengendarai mobil Prado BK 77 HD.
Sekitar pukul 06.30 WIB kedua pelaku menemukan jurang yang dijadikan TKP pembuangan mayat korban, JP pun mengehentikan mobil yang dikendarainya di sisi jurang.
JP kemudian melompat dari mobil dalam kondisi mesin menyala dan perseneling di posisi D sehingga mobil berjalan secara otomatis masuk ke dalam jurang kebun sawit.
Seusai melakukan aksinya, JP segera naik ke motor JF dan segera melarikan diri karena ketakutan tepergok warga.
2. Otak pembunuhan
Masih dilansir dari Tribun-Medan.com, berdasarkan penyidikan polisi, otak pembunuhan Jamaluddin adalah ZH yang merupakan istri korban.
Sebelumnya, ZH terlihat begitu berduka saat jasad suaminya disemayamkan di rumah mertuanya.
Meskipun menunjukkan ekspresi yang demikian, ZH sejak awal sudah dicurigai memiliki keterlibatan atas kematian Jamaluddin yang tidak wajar.
Setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif, ZH pun terbukti terlibat pembunuhan Jamaluddin.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan."
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dikutip dari Tribun-Medan.com.
Diketahui, penyidikan dilakukan sebanyak 41 kali sebelum menetapkan ketiga tersangka.
3. Motif pembunuhan
Motif pembunuhan berencana hakim Jamaluddin diduga karena masalah rumah tangga.
ZH yang menikah dengan korban pada 2011 dan telah dikaruniai seorang anak perempuan merasa telah diselingkuhi Jamaluddin.
ZH cemburu dan berniat menghabisi nyawa korban.
Pada 2018, ZH berkenalan dengan JP yang merupakan orang tua dari teman sekolah anaknya.
Karena sering berjumpa, ZH bercerita kepada JP tentang masalah rumah tangganya, hingga sekitar tanggal 25 November 2019, keduanya merencanakan pembunuhan Jamaluddin.
4. Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti
Pembunuhan Jamaluddin berjalan rapi dan terencana.
Pelaku melakukan pembunuhan tidak dengan kekerasan dan mencoba menghilangkan barang bukti.
"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dikutip dari Tribun-Medan.com.
5. Zurida gunakan alat canggih untuk menghilangkan jejak
Menurut keterangan Irjen Pol Martuani, pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih untuk menghilangkan barangbukti berupa percakapan.
Namun, polisi belum mengungkap secara detail alat canggih apa yang digunakan.
"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Irjen Pol Martuani.
6. Pelaku pembunuhan Jamaluddin terancam hukuman mati
Irjen Pol Martuani menyebutkan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana.
"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020) dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ketiganya pun terancam hukuman mati.
"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.
(Tribunnews.com/R Agustina)(Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk/Muhammad Fadli Taradifa/Muhammad Anil Rasyid)