Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Pembunuhan Hakim Medan Jamaluddin, Korban Dibunuh Istri Kemudian Dibuang ke Jurang

Fakta-fakta pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh istri dan dua pelaku lainnya.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 6 Fakta Pembunuhan Hakim Medan Jamaluddin, Korban Dibunuh Istri Kemudian Dibuang ke Jurang
Rizwan/Serambinnews.com
Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Misteri kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin telah terkuak.

Jamaluddin menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga pelaku.

Diketahui, alah satu pelaku yang juga bertindak sebagai otak pembunuhan adalah istri korban, Zuraida Hsnum.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, motif pembunuhan Jamaluddin untuk sementara masih didalami oleh pihak kepolisian.

Dugaan sementara, motif pembunuhan adalah masalah rumah tangga.

"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga. Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik kami masih melakukan penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan secara transparan ke publik," kata Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar dikutip dari Tribun-Medan.com.

Berikut ini fakta-fakta pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.

BERITA REKOMENDASI

1. Kronologi pembunuhan

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka Zuraida Hanum (kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka Zuraida Hanum (kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Pelaku pembunuhan yakni Zuraida Hanum (ZH), Jefri Pratama (JP), dan Reza Fahlevi (RF), pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 19.00 berkumpul di rumah korban.

ZH pun memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk melakukan eksekusi pembunuhan di lantai 3 rumah korban.

Kemudian, pada Sabtu (29/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, ZH bersama-sama dengan JP dan RF menuju kamar korban.

Sesampainya di kamar korban, korban tengah tertidur lelap dengan anak perempuannya.


ZH mengambil posisi berada di antara anaknya dan Jamaluddin, kemudian RF yang berada disisi kasur mengambil kain lalu membekapkan kain ke bagian hidung dan mulut korban.

Sementara korban meronta-ronta, JF naik ke kasur dan memegang kedua tangan korban.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas