6 Fakta Pembunuhan Hakim Medan Jamaluddin, Korban Dibunuh Istri Kemudian Dibuang ke Jurang
Fakta-fakta pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh istri dan dua pelaku lainnya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Rizwan/Serambinnews.com
Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore.
"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Irjen Pol Martuani.
6. Pelaku pembunuhan Jamaluddin terancam hukuman mati
Irjen Pol Martuani menyebutkan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana.
"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020) dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ketiganya pun terancam hukuman mati.
"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.
(Tribunnews.com/R Agustina)(Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk/Muhammad Fadli Taradifa/Muhammad Anil Rasyid)
BERITA REKOMENDASI