Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Pembunuhan Hakim Medan Jamaluddin, Korban Dibunuh Istri Kemudian Dibuang ke Jurang

Fakta-fakta pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh istri dan dua pelaku lainnya.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 6 Fakta Pembunuhan Hakim Medan Jamaluddin, Korban Dibunuh Istri Kemudian Dibuang ke Jurang
Rizwan/Serambinnews.com
Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore. 

"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Irjen Pol Martuani.

Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit
Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit (HO)

6. Pelaku pembunuhan Jamaluddin terancam hukuman mati

Irjen Pol Martuani menyebutkan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020) dikutip dari Tribun-Medan.com.

Ketiganya pun terancam hukuman mati.

"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

(Tribunnews.com/R Agustina)(Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk/Muhammad Fadli Taradifa/Muhammad Anil Rasyid)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas