6 Fakta Pembunuhan Hakim Medan Jamaluddin, Korban Dibunuh Istri Kemudian Dibuang ke Jurang
Fakta-fakta pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh istri dan dua pelaku lainnya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Diketahui, penyidikan dilakukan sebanyak 41 kali sebelum menetapkan ketiga tersangka.
3. Motif pembunuhan
Motif pembunuhan berencana hakim Jamaluddin diduga karena masalah rumah tangga.
ZH yang menikah dengan korban pada 2011 dan telah dikaruniai seorang anak perempuan merasa telah diselingkuhi Jamaluddin.
ZH cemburu dan berniat menghabisi nyawa korban.
Pada 2018, ZH berkenalan dengan JP yang merupakan orang tua dari teman sekolah anaknya.
Karena sering berjumpa, ZH bercerita kepada JP tentang masalah rumah tangganya, hingga sekitar tanggal 25 November 2019, keduanya merencanakan pembunuhan Jamaluddin.
4. Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti
Pembunuhan Jamaluddin berjalan rapi dan terencana.
Pelaku melakukan pembunuhan tidak dengan kekerasan dan mencoba menghilangkan barang bukti.
"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dikutip dari Tribun-Medan.com.
5. Zurida gunakan alat canggih untuk menghilangkan jejak
Menurut keterangan Irjen Pol Martuani, pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih untuk menghilangkan barangbukti berupa percakapan.
Namun, polisi belum mengungkap secara detail alat canggih apa yang digunakan.