Gara-gara Cemburu, Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum anggota Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepualauan Aru.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepualauan Aru.
Brigpol GFP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Kepulalan Aru, usai menjelanai pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, ASW (30) di Dobo.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto mengatakan, tersangka nekat menganiaya mantan pacarnya tersebut karena tak mampu menahan emosi.
"Tersangka ini cemburu dengan korban ya, dia lalu emosi dan kemudian merampas handphone korban lalu menganiaya korban," kata Eko, kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020).
• Oknum Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar, Naik Pitam saat Diusir dari Indekos
Meski sempat mengungkap motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, Eko tidak menjelaskan secara detail alasan tersangka bisa bersikap seperti itu terhadap korban.
Eko menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2, itu ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia.
Eko menuturkan, Brigpol GFP menemui korban ASW yang mantan pacarnya itu di Dobo, Kepulauan Aru.
Sebelumnya ia meminta izin ingin berobat ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia beralasan ke atasan ingin berobat karena sakit, jadi diberikan izin ya orang sakit mau berobat, ternyata dia pergi ke Dobo," ujar dia.
• Suami Aniaya Istri yang Hamil 6 Bulan hingga Tewas, Pelaku kesal Korban Tak Mau Disuapi
• Pelaku Aniaya Suami Stroke Ternyata Istri Kedua, Ada Dugaan Alami Gangguan Jiwa
• Istri Lakukan Perlawanan saat Dianiaya Suami yang Mabuk, Tusuk di Leher hingga Tewas