Kasus Mutilasi Wanita NTB yang Jasadnya Ditemukan di Kulkas Terkuak, Drama Suami Hingga Motif Pelaku
Kasus mutilasi terhadap wanita berusia 44 tahun di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Kebayan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terungkap.
Editor: Adi Suhendi
(KOMPAS.COM/SYARIFUDIN)
Polisi saat melakukan olah TKP ditemukan mayat seorang wanita yang jadi korban mutilasi di Sumbawa, NTB.
Mengacu hasil alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik melakukan gelar perkara.
MS pun ditetapkan sebagai tersangka mutilasi tubuh istrinya.
"Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil otopsi dan olah TKP," ujar Faisal.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Kompas.com/ Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Motif Suami Memutilasi Istri dan Simpan Potongan Mayatnya dalam Kulkas"
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.