Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berselisih Lalu Sebabkan Catut Tewas, Dandi Akhirnya Divonis Tidak Bersalah

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dandi didakwa telah melakukan pembunuhan hingga dituntut penjara 14 tahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berselisih Lalu Sebabkan Catut Tewas, Dandi Akhirnya Divonis Tidak Bersalah
Sripoku.com
Dandi (tengah) ketika mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI. Pria yang didakwa sudah menembak seseorang hingga menyebabkan kematian ini akhirnya mendapat vonis bebas. 

TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Terdakwa Dandi (33), warga Dusun VII Desa Sungai Jejuru Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tak bisa menyembunyikan rasa senangnya ketika mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kamis (9/1/2020).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dandi didakwa telah melakukan pembunuhan hingga dituntut penjara 14 tahun.

Pasca sidang, Dandi mengaku sangat senang.

Atas keputusan hakim, ia kini bisa kumpul bersama keluarga lagi.

Baca: Cerita Alvie, Gadis 11 Tahun yang Berteman Dengan Ular Piton

Baca: Jual Senjata Api Hasil Rakitannya di Toko Online, Pedagang Jengkol di Tangerang Ditangkap Polisi

Baca: Baku Tembak Polisi Dengan Preman di Sungai Keruh, Deni Saputra Tewas tertembak

"Senang sekali saya karena dapat kumpul dengan keluarga lagi, memang saya tidak salah," ungkap Dandi.

Dari kejadian tersebut terhitung terdakwa sudah ditahan sekitar 6 bulan lamanya.

Fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Eddy D Sembiring anggota Lina Safitri Tazili dan Firman Jaya, membacakan putusan yaitu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

BERITA REKOMENDASI

Terungkap, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Akan tetapi, perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

"Membebaskan terdakwa dari dalam tahanan, perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana," ucapnya, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean 14 tahun penjara, yaitu dituntut melanggar tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP.

"Dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa terjadi 24 Juni 2019 lalu sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Sungai Jeruji Kecamatan Cengal, yakni bermula dari korban Catut berselisih paham dengan saksi Beni," ujar hakim.


Dikatakan lebih lanjut, pada saat itu korban Catut langsung mencabut senjata api dan mengarahkan ke saksi Beni.

"Dimana jaraknya tidak terlalu jauh, terdakwa langsung menyergap korban dari belakang yang sedang pegang senpi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas