Berselisih Lalu Sebabkan Catut Tewas, Dandi Akhirnya Divonis Tidak Bersalah
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dandi didakwa telah melakukan pembunuhan hingga dituntut penjara 14 tahun.
Editor: Hendra Gunawan
Kemudian terdakwa berhasil memegang senjata api tersebut, meledakkan dan mengenai korban Catut dan tertembak di bagian bawah ketiak sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Barulah sekitar tanggal 25 Juni 2019 bertempat di kediaman saksi Akiyat, terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Candra Eka Septawan mengatakan, dirinya ikut senang dengan putusan dari majelis hakim bahwa terdakwa bebas dari tuntutan.
"Memang terdakwa ini tidak bersalah, ia hanya membela bapaknya yang sedang terancam dan akan dibunuh oleh korban dengan senpi.
Terdakwa tidak ada niat membunuh, yang pegang senjata juga korban. Bila urusan selesai, terdakwa langsung pulang ke rumah," ujar Candra.
Sama halnya, terdakwa juga menuturkan sangat senang bisa bebas dari tahanan, sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tewaskan Seseorang dan Beberapa Jam Kemudian Menyerahkan Diri, Dandi Warga OKI Divonis Bebas,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.