Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Sipir di Lampung Tertangkap Gelar Pesta

Dua oknum sipir yang kedapatan tengah pesta sabu ternyata berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Sipir di Lampung Tertangkap Gelar Pesta
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum sipir yang kedapatan tengah pesta sabu ternyata berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.

RNL (33), warga Jagabaya, Bandar Lampung, merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Bandar Lampung.

Sementara AP (31), warga Kedaton, tercatat sebagai pegawai Rumah Tahanan Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).

Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.

 

Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, yang merupakan pemilik rumah tempat pesta sabu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Hensah membenarkan bahwa RNL merupakan bawahannya.

"Iya pegawai lapas," ujar Hensah, Jumat (10/1/2020).

Berita Rekomendasi

Hensah mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polda Lampung.

"Kami serahkan ke pihak penyidik. Kalau memang bersalah, harus bertanggung jawab," tandas Hensah.

Hensah menuturkan, saat ini pihaknya belum mengetahui status pegawainya tersebut.

"Kami akan lakukan kroscek ke pihak Polda, sejauh mana keterlibatannya dalam permasalahan ini," imbuhnya.

Hensah mengaku secara rutin memberikan pengarahan kepada pra bawahannya.

"Dan yang bersangkutan baru kami arahkan kemarin," tambah dia.

Terpisah, Karutan Bandar Lampung Rony Kurnia melalui Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung Farizal Antony juga membenarkan bahwa salah satu sipir yang diciduk adalah pegawainya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas