Dua Sipir di Lampung Tertangkap Gelar Pesta
Dua oknum sipir yang kedapatan tengah pesta sabu ternyata berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.
Editor: Sugiyarto
Di rumah milik AN alias Dogol (41) itu, polisi juga mendapati serbuk ekstasi.
"Jadi rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa itu milik AN," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
"Dari hasil penggeledahan, kami dapati enam buah plastik klip berisi sabu dan satu buah plastik klip berisi serbuk ekstasi," ucap mantan kepala SPN Kemiling ini.
Disinggung soal jumlah barang bukti sabu yang diamankan, Shobarmen belum bisa berkomentar banyak.
"Masih dalam proses. Saat ini uji lab dan penimbangan," tandasnya.
Pesta Sabu
Dua oknum sipir diamankan saat pesta sabu di rumah seorang agen tiket bus.
Shobarmen mengatakan, setelah dilakukan pengintaian di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
"Kami gerebek semalam (9/1/2020) jam 20.30 wib," ujarnya.
Saat digerebek, ketiganya tidak bisa mengelak lantaran tengah mengonsumsi sabu.
"Saat ditangkap, ketiganya sedang memakai narkoba jenis sabu, dan di depan mereka ada alat isap bong lengkap," timpalnya.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Polda Lampung mengamankan tiga orang.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di lingkungannya kerap ada penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Atas laporan itu, kata Shobarmen, petugas Opsnal Subdit 2 Unit 1 Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.