Siswa SMA di Kendal Ini Jadi Anggota Komplotan Perampok Sadis. Ini Perannya
Satuan Reskrim Polres Kendalberhasil meringkus 12 dari 16 tersangka perampokan dengan kekerasan spesialis gudang pabrik pada, Rabu (8/1/2020) lalu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Satuan Reskrim Polres Kendalberhasil meringkus 12 dari 16 tersangka perampokan dengan kekerasan spesialis gudang pabrik pada, Rabu (8/1/2020) lalu.
Dalam melacarkan aksinya, komplotan perampok ini melakukan pengamatan sebulan sebelumnya untuk mengetahui detail peta lokasi.
Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita, mengungkapkan 7 tersangka diamankan di Polres Kendal, 5 tersangka lain termasuk Muhammad Abdul Wakhid alias Chandra (23) Satpam PT Fastrata Buana Weleri Kendal dibawa ke Polres Salatiga guna pengembangan, sisanya masih dalam pengejaran.
Nah di Weleri sebelum di Salatiga. Mereka adalah komplotan dari beberapa daerah, Semarang danKendal," jelasnya dalam gelar perkara di Mapolres Kendal, Jumat (10/1/2020).
Lebih lanjut, masing-masing dari mereka mempunyai peran.
Supono (31) warga Ngaliyan Kota Semarang sebagai dalang perampokan, M. Alif DK (37) warga Mangkang sebagai penggambar denah lokasi, M. Rizal (27) warga Ngaliyan bertugas rekayasa penganiayaan Chandra, Sayidi (33) warga Kendal sebagai sopir truk, Koko W (31) warga Pedurungan bertugas menjual hasil rampasan, serta beberapa peran pembantu oleh Soichuddikri (26) asal Ngaliyan, MM (18) warga Kendal, Mulyono (35) Kaliwungu, Irfan Krisna (23) Ngaliyan, Gita Prasetia (22) Ngaliyan, Dadang Aji S (32) Tugu, serta M. Abdul Wakhid alias Chandra (23) satpam pabrik warga Ringinarum Kendal.
4 tersangka lain Aris (30) Mugik (42) Dani (32) dan Dian (35) masih dalam pengejaran.
Kata Kapolres, perampokan ke-9 terjadi di Gudang PT Fastrata Buana Desa Nawangsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Minggu (8/12/2019) lalu.
Sehari sebelumnya, para tersangka berkumpul di depan Kebun Binatang Mangkang guna menyusun strategi.
Sesuai aba-aba Chandra satpam pabrik, para tersangka masuk ke gudang melalui pintu belakang dan merusak pintu gudang dengan linggis.
Untuk mengelabuhi adanya unsur bantuan orang dalam, sejumlah tersangka berpura-pura menganiaya Chandra disertai penyekapan terhadapnya.
Tersangka juga merusak beberapa CCTV yang mengarah ke gudang dan mengambil 840 karton kopi saset, 11 handphone, dan sepeda motor dengan nominal mencapai Rp 146 juta.
Hasil rampasannya diangkut dengan mobil box berplat nomer polisi H1739PL milik seorang tersangka.
Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1,2,3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.