Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bertemu Zuraida, Kenny Ungkap Motif Ibu Tirinya Tega Bunuh Hakim Jamaluddin

Terkuaknya pelaku pembunuhan PN Jamaluddin ini, Kenny tidak menyangka bahwa ibu tirinya itu ikut serta dalam pembunuhan tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Bertemu Zuraida, Kenny Ungkap Motif Ibu Tirinya Tega Bunuh Hakim Jamaluddin
Riski Cahyadi/Tribun Medan
Istri Jamaluddin, Hakim PN Medan, Zuraida Hanum saat menjadi tersangka pembunuhan suaminya 

Saat Kenny menanya kepada bundanya, justru ibunya menyampaikan bahwa dirinya kilaf, alias "gelap mata".

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

"Kalau dilihat ke belakang, kan ini dah lama. Ini kan dah lama direncanain, kok bisa terpikirkan sama bunda kayak gini. Saat ditanya sama bunda apa motifnya, bunda cuman bilang kilaf, gelap mata," ujar Kenny.

Kasus kematian Hakim Jamaluddin yang dieksekusi istri sendiri, Zuraida Hanum dan dua algojo Jefri Pratama alis JP dan Reza Fahlevi alias JF mengejutkan publik.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, eks Kapolda Papua tersebut menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.

"Ancaman hukum untuk Pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.

Informasi ini dihimpun dari Press Release tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan penerbitan tanggal 8 Januari 2020 di Mapolda Sumut.

Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 pukul 10.00 WIB Direktorat Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan penangkapan terhadap sejumlah pelaku Pembunuhan yang terjadi tgl 29 Nopember 2019.

Kejadian bermula pada tahun 2011 korban menikah dengan pelaku Zuraida Hanum (ZH) dan dari pernikahan mereka telah dukarunai seorang anak perempuan.

Seiring waktu berjalan, ZH cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi oleh korban dan ZH berniat menghabisi korban.

Pertama kali niat tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 ZH meminta LH untuk membunuh korban, Namun LH tidak bersedia.

Zuraidah mendapat pengawalan pihak kepolisian Polda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Zuraidah mendapat pengawalan pihak kepolisian Polda Sumut, Rabu (8/1/2020). (Tribun-medan.com/ Fadli Tara)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas