Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Fakta Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Dibunuh Istri, Anaknya Minta Zurida Tidak Dihukum Mati

Fakta-fakta pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang dibunuh oleh istrinya Zurida Hanum, sang anak Kenny Akbari berharap pelaku tidak dihukum mati.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 8 Fakta Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Dibunuh Istri, Anaknya Minta Zurida Tidak Dihukum Mati
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI/ MAURITS PARDOSI
Kenny, anak Hakim Jamaluddin - Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Misteri kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin telah terkuak.

Jamaluddin menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga pelaku.

Diketahui, salah satu pelaku yang juga bertindak sebagai otak pembunuhan adalah istri korban, Zuraida Hanum.

Kepada anak tirinya, Kenny Akbari Jamal, Zurida Hanum mengaku bahwa ia telah khilaf dan gelap mata sehingga tega membunuh suaminya.

"Bunda cuma bilang khilaf, gelap mata," kata Kenny Akbarani dilansir dari kanal YouTube TribunMedanTV, Kamis (9/1/2020).

Atas tindakan Zurida Hanum, Kenny Akbari berharap ibu tirinya tidak dihukum mati, namun dipenjara seumur hidup.

Berikut ini fakta-fakta pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.

Berita Rekomendasi

1. Kronologi pembunuhan

Pelaku pembunuhan yakni Zuraida Hanum (ZH), Jefri Pratama (JP), dan Reza Fahlevi (RF), pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 19.00 berkumpul di rumah korban.

ZH pun memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk melakukan eksekusi pembunuhan di lantai 3 rumah korban.

Kemudian, pada Sabtu (29/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, ZH bersama-sama dengan JP dan RF menuju kamar korban.

Sesampainya di kamar korban, korban tengah tertidur lelap dengan anak perempuannya.

ZH mengambil posisi berada di antara anaknya dan Jamaluddin, kemudian RF yang berada disisi kasur mengambil kain lalu membekapkan kain ke bagian hidung dan mulut korban.

Sementara korban meronta-ronta, JP naik ke kasur dan memegang kedua tangan korban.

Peran ZH, berbaring di samping korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang terbangun untuk tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.

Setelah korban tidak bergerak, JP dan RF mengecek bagian perut korban untuk memastikan korban telah terbunuh.

Begitu yakin korban sudah meninggal, JP dan RF membawa mayat korban dan akan membuangnya di daerah Brastagi.

RF mengendarai motor, sedangkan JP yang membawa mayat korban mengendarai mobil Prado BK 77 HD.

Sekitar pukul 06.30 WIB kedua pelaku menemukan jurang yang dijadikan TKP pembuangan mayat korban, JP pun mengehentikan mobil yang dikendarainya di sisi jurang.

JP kemudian melompat dari mobil dalam kondisi mesin menyala dan perseneling di posisi D sehingga mobil berjalan secara otomatis masuk ke dalam jurang kebun sawit.

Seusai melakukan aksinya, JP segera naik ke motor JF dan segera melarikan diri karena ketakutan tepergok warga.

Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit
Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit (HO)

2. Otak pembunuhan

Masih dilansir dari Tribun-Medan.com, berdasarkan penyidikan polisi, otak pembunuhan Jamaluddin adalah ZH yang merupakan istri korban.

Sebelumnya, ZH terlihat begitu berduka saat jasad suaminya disemayamkan di rumah mertuanya.

Meskipun menunjukkan ekspresi yang demikian, ZH sejak awal sudah dicurigai memiliki keterlibatan atas kematian Jamaluddin yang tidak wajar.

Setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif, ZH pun terbukti terlibat pembunuhan Jamaluddin.

"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan."

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dikutip dari Tribun-Medan.com.

Diketahui, penyidikan dilakukan sebanyak 41 kali sebelum menetapkan ketiga tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka Zuraida Hanum (kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka Zuraida Hanum (kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

3. Motif pembunuhan

Motif pembunuhan berencana hakim PN Jamaluddin diduga karena masalah rumah tangga.

Sementara itu, menurut Kenny Akbari, hubungan antara ayahnya dan ibu tirinya sebelumnya terlihat baik-baik saja.

Kenny Akbari mengaku, saat dirinya berada di rumah, ia tidak pernah melihat adanya pertengkaran hebat antara kedua orang tuanya.

"Namanya rumah tangga, kalau berantem yang kecil-kecil itu biasa, tapi kalau pertengkaran hebat itu tidak ada," kata Kenny Akbari dilansir dari kanal YouTube Tribun MedanTV, Kamis (9/1/2020).

Ketika Kenny Akbari menanyakan apa motif ibu tirinya menghabisi ayahnya, ZH mengatakan bahwa ia telah khilaf dan gelap mata.

"Bunda cuma bilang khilaf, gelap mata," ujar Kenny Akbarani masih dilansir dari sumber yang sama.

Diketahui, ZH yang menikah dengan korban pada 2011 dan telah dikaruniai seorang anak perempuan merasa telah diselingkuhi Jamaluddin.

ZH cemburu dan berniat menghabisi nyawa korban.

Pada 2018, ZH berkenalan dengan JP yang merupakan orang tua dari teman sekolah anaknya.

Karena sering berjumpa, ZH bercerita kepada JP tentang masalah rumah tangganya, hingga sekitar tanggal 25 November 2019, keduanya merencanakan pembunuhan Jamaluddin.

4. Keluarga sempat curiga

Anak dari pernikahan pertama korban, Kenny Akbari Jamal mengaku sejak awal sudah curiga atas kematian ayahnya.

Sebab, saat ditemukan meninggal di dalam mobil yang terperosok ke jurang kebun sawit, posisi jenazah ayahnya berada di barisan bangku kedua mobil.

Kenny Akbari mempertanyakan ke mana orang yang berada di bangku barisan depan mobil tersebut.

"Pertama, katanya Abu (Jamaluddin) melanggar (kecelakaan), awalnya bingung, kalau melanggat kok posisi mayatnya di bangku nomor dua. Makanya saya bingung, mana ada orang kecelakaan seperti ini," kata Kenny Akbari.

Selain itu, ia juga curiga dengan pengakuan ibu tirinya sebelum ditangkap polisi yang mana pengakuan ibunya tidak sesuai kenyataan.

Istri Jamaluddin, Hakim PN Medan, Zuraida Hanum saat menjadi tersangka pembunuhan suaminya
Istri Jamaluddin, Hakim PN Medan, Zuraida Hanum saat menjadi tersangka pembunuhan suaminya (Riski Cahyadi/Tribun Medan)

5. Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti

Pembunuhan Jamaluddin berjalan rapi dan terencana.

Pelaku melakukan pembunuhan tidak dengan kekerasan dan mencoba menghilangkan barang bukti.

"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dikutip dari Tribun-Medan.com.

6. Zurida gunakan alat canggih untuk menghilangkan jejak

Menurut keterangan Irjen Pol Martuani, pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih untuk menghilangkan barangbukti berupa percakapan.

Namun, polisi belum mengungkap secara detail alat canggih apa yang digunakan.

"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Irjen Pol Martuani.

Kenny Akbari Jamal sampaikan keterangan terkait keikutsertaan bundanya pada kasus kematian hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin di RSUD Pirngadi Medan pada Kamis (9/1/2020).
Kenny Akbari Jamal sampaikan keterangan terkait keikutsertaan bundanya pada kasus kematian hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin di RSUD Pirngadi Medan pada Kamis (9/1/2020). (TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI)

7. CCTV rumah tidak menyala

Kenny Akbari menyebutkan, saat kematian ayahnya, CCTV di rumah tiba-tiba saja tidak berfungsi.

Padahal sebelumnya, CCTV itu selalu menyala.

"Baisanya memang hidup (CCTV) makanya bingung juga kok tiba-tiba mati gitu," kata Kenny Akbari.

Ia pun sempat menanyakan kepada ibu tirinya, ZH mengenai CCTV yang tidak menyala.

ZH mengaku, ia mematikan CCTV atas permintaan sang suami, Jamaluddin.

"Kalau pengakuan Bunda (ZH) sih, Abu (Jamaluddin) yang suruh cabut, karena katanya malu kalau orang-orang datang ke rumah, tapi tidak tahu lah kebenarannya seperti apa," paparnya.

8. Kenny minta ZH tidak dihukum mati

Kenny Akbarani berharap ibu tirinya (ZH) tidak di hukum mati, namun ia ingin otak pembunuhan ayahnya ini dipenjara seumur hidup.

Menurutnya, kurungan seumur hidup dapat membuat pelaku merasakan susahnya hidup di penjara.

"Saya sih milihnya (ZH) dipenjara seumur hidup daripada hukuman mati, kalau hukuman mati sebentar saja sakitnya."

"Kalau penjara seumur hidup kan dia bisa merasakan susahnya hidup dipenjara," ujar Kenny.

Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana dan terancam hukuman mati.

(Tribunnews.com/R Agustina)(Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk/Muhammad Fadli Taradifa/Muhammad Anil Rasyid)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas