Ingat Nenek Arpah Ditipu Tetangga Tanahnya Dibeli Rp 300 Ribu? Pelaku Akhirnya Jadi Tersangka
Kasus penipuan tanah seluas 103 meter persegi dengan harga Rp 300.000 yang dilakukan AKJ (26) kepada Arpah (69) akhirnya memasuki titik terang.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan balik nama sertifikat tanah dan membayar tanah seluas 103 meter persegi dengan harga Rp 300.000 yang dilakukan AKJ (26) kepada Arpah (69) akhirnya memasuki titik terang.
Arpah ditipu AKJ karena keterbatasannya yang buta huruf.
Kejadian penipuan ini sudah terjadi sejak 2015.
Arpah pun sudah melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Depok pada 2016, namun dirinya kalah dalam persidangan.
Tidak menyerah, pada 2019 ia kembali melaporkan kasus ini ke polisi dengan menggandeng kuasa hukumnya, Muslim.
Kini AKJ telah dinyatakan sebagai tersangka.
Ini lika liku perjuangan Arpah mencari keadilan atas tanahnya yang dihargai murah hingga menyeret AKJ jadi tersangka.
Jual tanah
Mulanya Arpah memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Lalu dijual kepada AKJ seluas 196 meter persegi sehingga tersisa 103 meter.
Arpah menjual tanah seluas 196 meter persegi kepada AKJ dengan harga Rp 315 juta.