Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Nenek Arpah Ditipu Tetangga Tanahnya Dibeli Rp 300 Ribu? Pelaku Akhirnya Jadi Tersangka

Kasus penipuan tanah seluas 103 meter persegi dengan harga Rp 300.000 yang dilakukan AKJ (26) kepada Arpah (69) akhirnya memasuki titik terang.

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in Ingat Nenek Arpah Ditipu Tetangga Tanahnya Dibeli Rp 300 Ribu? Pelaku Akhirnya Jadi Tersangka
Tribun Jakarta / Dwi putra kesuma
Nenek Arpah di lokasi sengketa tanah miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan balik nama sertifikat tanah dan membayar tanah seluas 103 meter persegi dengan harga Rp 300.000 yang dilakukan AKJ (26) kepada Arpah (69) akhirnya memasuki titik terang.

Arpah ditipu AKJ karena keterbatasannya yang buta huruf.

Kejadian penipuan ini sudah terjadi sejak 2015.

Arpah pun sudah melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Depok pada 2016, namun dirinya kalah dalam persidangan.

Tidak menyerah, pada 2019 ia kembali melaporkan kasus ini ke polisi dengan menggandeng kuasa hukumnya, Muslim.

Kini AKJ telah dinyatakan sebagai tersangka.

Ini lika liku perjuangan Arpah mencari keadilan atas tanahnya yang dihargai murah hingga menyeret AKJ jadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Jual tanah

Mulanya Arpah memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Lalu dijual kepada AKJ seluas 196 meter persegi sehingga tersisa 103 meter.

Arpah menjual tanah seluas 196 meter persegi kepada AKJ dengan harga Rp 315 juta.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas