Cinta Diputus Sudahnan Sebar Foto Tanpa Busana Sang Mantan, Kesal Uang Rp 4 Juta Sudah Ditransfer
Konten yang mengandung unsur pornografi itu diunggah di akun palsu yang Sudahnan namai mirip dengan nama mantan kekasih.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Siapa yang ingin sakit hati karena diputus pacar? Tapi kelakuan pria Trenggalek yang menyebar video dan foto tanpa busana kekasihnya ini terbilang ekstrem.
Gara-gara sakit hati, Sudahnan (25) tega viralkan foto dan video asusila yang direkamnya ketika melakukan video call WhatsApp saat masih berpacaran ke Facebook.
Apalagi, pria asal Desa Pringdapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek kadung mentransfer uang Rp 4 juta kepada kekasihnya tersebut. Tiba-tiba, dia diputus begitu saja.
Bukannya tanpa alasan jalinan asmara Sudahnan dengan kekasihnya itu akhirnya putus.
Kekasihnya memutuskannya gara-gara status Sudahnan telah beristri.
Baca: Kronologi Suami di Trenggalek Hancurkan Rumah dengan Alat Berat Karena Istri Minta Cerai
Baca: Istri Minta Cerai setelah Pulang dari Malaysia, Pria Trenggalek Hancurkan Rumah dengan Alat Berat
Baca: Kelakuan Bejad Kakek Ini Terungkap Setelah Tetangga Melihatnya Masuk Gubuk Bersama Bocah Ingusan
Sedangkan pengakuannya selama ini, dia berstatus bujang.
Usut punya usut, Sudahnan pun marah diputus sepihak.
Uang yang sudah ditransferkan tidak pernah kembali meksipun dia pernah memintanya.
Bahkan, ancaman pun dilontarkan Sudahnan, jika kekasihnya tak memberikan uang, maka foto dan video tanpa busana kekasihnya akan lebih banyak lagi disebar di Facebook.
Konten yang mengandung unsur pornografi itu diunggah di akun palsu yang Sudahnan namai mirip dengan nama mantan kekasih.
Sang mantan kekasih yang tak terima melaporkan aksi itu ke polisi.
Berikut penuturan dari Tim Satreskrim Polres Trenggalek yang menangkap Sudahnan, Minggu (12/1/2020).
Saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (13/1/2020), Sudahnan mengaku nekat mengungah foto dan video bugil karena sakit hati.
"Saya di-PHP (Pemberi Harapan Palsu)," kilah Sudahnan.
Ia mendapat video berbau pornografi dari konten video call selama mereka berpacaran setahun.
Sementara foto-foto bugil didapat dari korban juga ketika masih menjalin hubungan.
Retaknya hubungan mereka setelah sang kekasih tahu bahwa Sudahnan sudah beristri.
Sejak awal berpacaran, ia menyembunyikan status itu.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pasangan itu mulai berpacaran sejak 2018 hingga 2019.
Mereka kenal lewat media sosial, hingga berhubungan menjalin hubungan asmara.
Mereka juga sudah beberapa kali bertemu secara langsung.
"Pada pergantian tahun, diketahui bahwa status SD (Sudahnan) ini sudah memiliki keluarga.
Sehingga korban membatasi diri dan berhenti komunikasi antara korban dan tersangka," kata Calvijn.
Sang kekasih awalnya tak tahu bahwa foto dan video bugilnya diunggah di Facebook.
Ia baru menyadari ketika tak sengaja menemukan akun Facebook yang namanya mirip dengan nama aslinya.
"Dia penasaran dengan akun itu.
Ternyata akun itu tertaut dengan dengan akun lain bernama Dicky Putra," kata Kapolres.
Dicky Putra merupakan nama lain dari Sudahnan.
Selain masalah perasaan, sakit hati Sudahnan meninggi karena ia pernah mengirim uang kepada sang kekasih.
Nilainya mencapai Rp 4 juta.
Kepada sang kekasih, ia pun mencoba memeras dengan mengancam semakin banyak mengunggah konten pornografi di Facebook.
Untungnya, sampai Sudahnan ditangkap, sang kakasih belum pernah menyetor duit.
Bahkan, tersangka juga telah menggugat cerai sang istri demi kekasihnya yang baru.
Menurut informasi, proses perceraian sudah berjalan dan menyisakan satu kali sidang.
Sudahnan diancam dengan Pasal 51 ayat (1) jo 35 Udang-Undang RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Demi pulsa
Tak lama ini, kasus serupa juga terjadi di Trenggalek.
Lukman Kurniawan (18) tega memperdayai siswi SMA di bawah umur.
Pria pengangguran itu memeras Bunga (nama samaran) dengan cara mengancam akan menyebarkan video asusila.
Modus yang dilakukan pun terbilang nyeleneh.
Ia berpura-pura sebagai seorang pria ganteng untuk menggaet hati Bunga.
Saat mulai akrab, Lukman mengaku memiliki kemampuan supranatural.
Ia menakut-nakuti akan membuat sakit Bunga bila tidak mengirim foto dan video tanpa busana.
"(Saya cuma) ingin pulsa," kata Lumkan, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, di Mapolres Trenggalek, Rabu (30/10/2019).
Perkenalan Lukman dengan Bunga hanya sebatas pada media sosial sejak Agustus 2019.
Menurut keterangan polisi, Bunga adalah teman Facebook pacar Lukman. Mereka tidak pernah bertemu langsung.
Lukman mengetahui Bunga lewat akun Facebook di daftar pertemanan pacarnya.
Ia pun mendapat nomor WhatsApp Bunga dari sang pacar.
Ketika hubungan dengan pacarnya kandas, Lukman mulai mendekati Bunga lewat pesan WhatsApp.
Ia mengenalkan diri bernama Bagas. Foto profil WhatsApp memakai wajah seorang pria berparas ganteng.
Karena dibujuk rayu dan diselimuti rasa takut, Bunga pun mengirim 21 foto dan video berdurasi sekitar 10 menit ke Lukman. Isinya gambar dan adegan syur.
Berbekal foto dan video itu, Lukman mulai mengancam Bunga. dia meminta Bunga untuk membelikannya pulsa. Jika tidak, foto dan video itu akan disebar.
"(Dibelikan pulsa) delapan kali. Rp 100.000 paling banyak. Rp 30.000 paling sedikit," kata Lukman.
Total pulsa hasil peras yang telah masuk ke nomor Lukman senilai Rp 650.000. Pulsanya dikirim secara bertahap dalam rentang hampir 3 bulan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean calvijn Simanjuntak mengatakan, Bunga yang merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa bercerita akan ancaman itu ke tetangganya.
"Tetangganya meneruskan cerita itu kepada ibu B, dan ibunya bercerita kepada bapaknya. Bapaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek," ujar Calvijn.
Lukman, kata Calvijn, ditangkap di jalan raya Karangan dalam waktu kurang dari 4 jam.
Saat ditangkap, ia menyangkal semua tuduhan. Namun, Lukman akhirnya mengakui semua perbuatan itu ketika di interogasi.
"Dan sudah kami tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan," kata Calvijn.
Polisi mengamankan dua telepon genggam untuk kasus tersebut. Kepada media, ditunjukan juga gambar tangkapan layar pengiriman file lewat WhatsApp.
Lukman dikenai pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PENGAKUAN Pria Trenggalek Viralkan Foto Tanpa Busana Kekasih di FB, Diputus Seusai Tansfer Rp 4 Juta,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.