Keraton Agung Sejagat
Raja Keraton Agung Sejagat dan Istrinya Dijerat Pasal Penipuan, Ancamannya Penjara 10 Tahun
Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41) ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) sore.

TRIBUNNEWS.COM - Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41) ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) sore.
Keduanya diamankan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
Berdasar pasal tersebut Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain menangkap Totok dan Fanni, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari tangan mereka.
Salah satunya adalah dokumen untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.
Berdasarkan informasi, pengikut dari KAS ini mencapai sekitar 450 orang.
Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat menegaskan Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Dia mengatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018.