Raja Keraton Agung Sejagat dan Istrinya Dijerat Pasal Penipuan, Ancamannya Penjara 10 Tahun
Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41) ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) sore.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41) ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) sore.
Keduanya diamankan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
Berdasar pasal tersebut Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain menangkap Totok dan Fanni, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari tangan mereka.
Salah satunya adalah dokumen untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.
Berdasarkan informasi, pengikut dari KAS ini mencapai sekitar 450 orang.
Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat menegaskan Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Dia mengatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018.
Perjanjian 500 tahun tersebut dilakukan oleh Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang barat atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518.
Jodiningrat menyampaikan dengan berakhirnya perjanjian tersebut, maka berakhir pula dominasi kekuasaan barat mengontrol dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II.
Menurutnya, kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke pemiliknya, yaitu Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Syailendra.
Sedangkan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama menuturkan berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan kegiatan di Keraton Agung Sejagat terindikasi merupakan suatu penipuan.
Pasalnya, cerita sejarah yang disampaikan banyak tidak sesuai.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja Keraton Agung Sejagat Ditangkap karena Sebar Berita Bohong",
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.