Hakim Vonis Kakek Samirin Terbukti Bersalah Curi Getah Karet, Istri Menangis
Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Rabu (15/1/2020), Majelis Hakim Pengadilan Simalungun menyatakan kakek Samirin (68) bersalah mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunMedan, Samirin diketahui mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, pada dua bulan silam.
Samirin mengaku memungut getah pohon karet saat menggembala sapi untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Tak diduga aksi Samirin terpergok oleh satpam perkebunan.
• Ningsih Tinampi Nantang Lakukan Ini Lantaran Tak Terima Disebut Sesat, Mbah Mijan Heran: Sakit Jiwa!
TONTON JUGA
Pantauan TribunMedan, puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang.
Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut.
Saat mendengar vonis dari hakim, Istri Samirin, Sumiati langsung menangis.
Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jibab yang dikenakan.
• Terpisah 16 Tahun, Kembar Nabila & Nadya Lakukan Ini saat Bertemu hingga Buat Ruben Onsu Nangis
Hakim Pengadilan Simalungun rupanya menghukum Samirin penjara 2 bulan 4 hari.
Vonis 2 bulan 4 hari membuat Samirin langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.
Tak cuma Sumiati, seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.