Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Kakek Samirin Terbukti Bersalah Curi Getah Karet, Istri Menangis

Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hakim Vonis Kakek Samirin Terbukti Bersalah Curi Getah Karet, Istri Menangis
Tribun Medan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) 

Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.

 Jakarta Bergerak Sewot Dilempari Botol oleh Massa Pro Anies, Haikal Hassan Terkekeh Ucapkan Ini

Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

 Sebelum Terciduk, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Lakukan Ritual di Angkringan: Mau Jadi YouTuber

Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.

Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.

 Ngaku Pergi Beli Paket Internet ke Suami, DF Terciduk Ngamar Bareng Kepala Desa, Ini Faktanya

Keluarga Kumpulkan Koin

Keluarga terdakwa melakukan aksi kumpulkan koin untuk mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samirin.

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujarnya, Rabu (15/1/2020).

 Selain Umrah, Zuraida Hanum Janji Jadikan Eksekutor Hakim Jamaluddin Suami: Kakak Gak Main-main

Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas