KONDISI TERKINI Keraton Agung Sejagat di Purworejo setelah Raja dan Ratunya Ditangkap
Bagaimana kondisi Keraton Agung Sejagat setelah Raja dan Ratunya ditangkap pada Selasa (14/1/2020) kemarin?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo diamankan Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, ditangkap saat dalam perjalanan menuju markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo.
Lantas, bagaimana nasib keraton setelah Totok dan Fanni ditangkap?
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, bangunan keraton ternyata tidak berizin.
Hal ini diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, pada Selasa.
Baca: Selain Kebodohan, Ini Faktor-faktor Penyebab Keraton Agung Sejagat Sukses Pikat Ratusan Pengikut
Baca: Pengikut Keraton Agung Sejagat Digaji Pakai Dolar, Dari Sini Sumber Uang Sang Raja
"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres, tetapi sepertinya tidak diizinkan."
"Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," terang Rita.
Lebih lanjut, Rita menyebutkan kegiatan Keraton Agung Sejagat terindikasi penipuan karena sejarah yang disampaikan banyak tak sesuai.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," ujar Rita berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan.
Terkait hal tersebut, bangunan keraton saat ini dipasangi garis polisi di bagian pintu masuk sisi bagian utara timur.
Serta di barat dan depan pintu masuk ruang sidang.
Dilansir Kompas.com, garis polisi juga dipasang mengelilingi prasasti batu yang berada di sebelah timur calon pendopo utama.