KONDISI TERKINI Keraton Agung Sejagat di Purworejo setelah Raja dan Ratunya Ditangkap
Bagaimana kondisi Keraton Agung Sejagat setelah Raja dan Ratunya ditangkap pada Selasa (14/1/2020) kemarin?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
Warga melihat proses penggeledahan
Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Ganjar Pranowo: Kita Ajak Ngopi Saja
Baca: Heboh Keraton Agung Sejagat, Inilah 2 'Kerajaan' Serupa yang Pernah Gegerkan Indonesia
Penggeledahan keraton
Ancaman hukuman
Dilansir Tribun Jateng, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tak hanya itu, Totok dan Fanni juga diduga melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat pun terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, Selasa.
Saat Totok dan Fanni ditangkap, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya kedua KTP pelaku, dokumen berupa kartu-kartu keanggotaan, dan sepuluh saksi dari warga setempat.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com, Tribun Jateng/Permata Putra Sejati/Akhtur Gumilang)