Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penemuan Bangkai Macan Tutul di Pati, BKSDA Sebut Penyebab Kematian Bukan dari Luka Tembakan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan proses evakuasi terhadap bangkai seekor macan tutul di kebun Sekar Gading, Gembong.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Penemuan Bangkai Macan Tutul di Pati, BKSDA Sebut Penyebab Kematian Bukan dari Luka Tembakan
Dok. BKSDA Jawa Tengah
Terkait Penemuan Bangkai Macan Tutul di Pati, BKSDA Sebut Penyebab Kematian Bukan dari Tembakan 

Baca: Beredar Pesan WA Minta Jabatan Komisaris Inalum, Denny JA Klarifikasi dengan Sebuah Cerpen

Mengenal macan tutul Jawa

Macan tutul Jawa
Macan tutul Jawa (batusecretzoo)

Dikutip dari laman jtp.id/batusecretzoo, macan tutul jawa dewasa berukuran 90 - 150 sentimeter.

Sedangkan tingginya berkisar 60 - 95 sentimeter.

Saat dewasa hewan berwana warna dominan cokelat keemasan dengan totol hitam ini memiliki berat berkisar 40-60 kilogram.

Macan tutul Jawa dapat hidup selama 24 tahun.

Habitat mereka sekitar hutan tropis, pegunungan dan kawasan konservasi Pulau Jawa. 

Berita Rekomendasi

Untuk bertahan hidup, mereka memangsa kijang, babi hutan, lutung kelabu, owa jawa, ayam hingga kambing hutan.

Macan tutul Jawa masuk dalam satwa yang dilindungi, mereka berada di urutan ke-55 dari 904.

Daftar tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca: Viral Video Maling Kambing Dimasukan Karung dalam Kondisi Hidup, Ini Keterangan Pihak Kepolisian

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (https://walhi.or.id/)
Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (https://walhi.or.id/)

Bagi setiap warga negara Indonesia yang terbukti secara sah membunuh atau memanfaatkan hewan dilindungi secara ilegal siap saja untuk mendapat hukuman.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 Hukuman tersebut diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf b:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas