Penemuan Bangkai Macan Tutul di Pati, BKSDA Sebut Penyebab Kematian Bukan dari Luka Tembakan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan proses evakuasi terhadap bangkai seekor macan tutul di kebun Sekar Gading, Gembong.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Baca: Beredar Pesan WA Minta Jabatan Komisaris Inalum, Denny JA Klarifikasi dengan Sebuah Cerpen
Mengenal macan tutul Jawa
Dikutip dari laman jtp.id/batusecretzoo, macan tutul jawa dewasa berukuran 90 - 150 sentimeter.
Sedangkan tingginya berkisar 60 - 95 sentimeter.
Saat dewasa hewan berwana warna dominan cokelat keemasan dengan totol hitam ini memiliki berat berkisar 40-60 kilogram.
Macan tutul Jawa dapat hidup selama 24 tahun.
Habitat mereka sekitar hutan tropis, pegunungan dan kawasan konservasi Pulau Jawa.
Untuk bertahan hidup, mereka memangsa kijang, babi hutan, lutung kelabu, owa jawa, ayam hingga kambing hutan.
Macan tutul Jawa masuk dalam satwa yang dilindungi, mereka berada di urutan ke-55 dari 904.
Daftar tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca: Viral Video Maling Kambing Dimasukan Karung dalam Kondisi Hidup, Ini Keterangan Pihak Kepolisian
Bagi setiap warga negara Indonesia yang terbukti secara sah membunuh atau memanfaatkan hewan dilindungi secara ilegal siap saja untuk mendapat hukuman.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hukuman tersebut diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf b:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.