Penemuan Bangkai Macan Tutul di Pati, BKSDA Sebut Penyebab Kematian Bukan dari Luka Tembakan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan proses evakuasi terhadap bangkai seekor macan tutul di kebun Sekar Gading, Gembong.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Dok. BKSDA Jawa Tengah
Terkait Penemuan Bangkai Macan Tutul di Pati, BKSDA Sebut Penyebab Kematian Bukan dari Tembakan
"Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati"
Sedangkan pidananya diatur dalam pasal 40 (2):
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.