Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes via Instagram, Febi Diadili

Fitriani yang disebut terdakwa Febi Nur Amelia dengan sebutan Ibu Kombes, menampik pernah meminjam uang kepada Febi Nur Amelia (29).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes via Instagram, Febi Diadili
Handout via Kompas.com
Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram. 

"Saya mengetahuinya setelah adik saya memberitahu kepada saya bahwa ada seseorang yang membuat Instagram story yang menyinggung dan meng-tag nama saya," ujarnya.

Fitriani pun mengungkapkan kejanggalan soal tuduhan bahwa dirinya telah memblokir akun Instragram milik Febi.

Ia membantah telah memblokir, sebab Febi masih bisa menandai atau mentaging nama Fitriani di Instagram.

"Anehnya ya, kalau saya blokir otomatis nama saya tidak dapat di-tag dong. Jangankan di-tag, dicari saja tidak dapat," ujarnya.

Fitriani merasa ada yang ingin menjatuhkan nama baiknya.

Alasannya, Fitriani menyebut dirinya adalah bakal calon wakil wali kota Medan.

"Saya mencurigakan ada pihak yang ingin menjatuhkan saya dikarenakan saya adalah bakal calon Wakil Wali Kota Medan dari PDI Perjuangan," uacp Fitriani.

Berita Rekomendasi

Fitriani mengaku sampai saat ini masih menunggu permintaan maaf dari Febi perihal cuatan di Instagram Story miliknya.

"Sampai saat ini saya masih menunggu perihal permintaan maaf darinya, agar masalah ini tidak berkelanjutan," tutupnya.

Ajukan Eksepsi

Sementara itu, Febi Nur Amelia (29), yang menjadi terdakwa perkara UU ITE karena menagih utang istri polisi berpangkat Kombes melalui media sosial, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Randi Tambunan, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1/2020).

Febi Nur Amelia yang hadir sejak pukul 09.15 WIB pagi, harus menunggu selama lima jam untuk mengikuti sidang yang baru dimulai pukul 14.30 WIB.

Febi terlihat cemas. Sesekali ia terlihat menarik nafas panjang sambil menunggu penasihat hukum membacakan eksepsinya.

Dalam eksepsinya, Febi menyatakan JPU keliru dalam menulis isi surat dakwaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas