Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 SYARAT Pengikut Keraton Agung Sejagat jika Ingin Jabatan Tinggi, Mandi di Pantai hingga Syukuran

Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang diberikan bagi anggota Keraton Agung Sejagat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 5 SYARAT Pengikut Keraton Agung Sejagat jika Ingin Jabatan Tinggi, Mandi di Pantai hingga Syukuran
IST via TribunJateng
Keraton Agung Sejagat di Purworejo 

“Saya cuma merasa janggal saja, keraton kok pengikutnya datang dari mana-mana," imbuh Heri.

Sementara, menurut juru kunci Gunung Tidar, Sutijah, mengaku sempat mendengar ada acara ramai-ramai di puncak Gunung Tidar.

Namun, ia mengatakan, tak mengetahui, apakah kegiatan itu dari kelompok Totok Santoso Hadiningrat dan pengikutnya atau dari kelompok lain.

“Kami mendengar saja ada ramai-ramai malam itu, tapi tidak tahu siapa yang mengadakan,” ujar Sutijah

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang (Tribun Jateng/Akhtur Gumilang)

Diketahui, polisi menangkap Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020).

Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

Berita Rekomendasi

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Hasil pemeriksaan polisi, ada 400 orang lebih yang mendaftar Keraton Agung Sejagat sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Rendika Ferri K)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas