5 SYARAT Pengikut Keraton Agung Sejagat jika Ingin Jabatan Tinggi, Mandi di Pantai hingga Syukuran
Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang diberikan bagi anggota Keraton Agung Sejagat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang diberikan bagi anggota Keraton Agung Sejagat.
Sejumlah persyaratan terungkap saat polisi melakukan pemeriksaan pada Totok Santoso Hadiningrat atau raja Keraton Agung Sejagat.
Menurut Iskandar, Totok memberikan berbagai persyaratan dengan menjanjikan sebuah jabatan kepada anggotanya.
"Ini ada beberapa persyaratan yang diungkap raja Totok jika ingin memperoleh beberapa jabatan atau mahapatih, harus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi," ujar Iskandar, dikutip dari YouTube metrotvnews, Kamis (16/1/2020).
Ia mengatakan, pengikutnya harus mandi di Pantai Parangkusumo, sebagai syarat yang pertama.
"Pertama, mandi di Pantai Parangkusumo daerah Bantul," ungkap dia.
"Lalu harus melakukan napak tilas di Kediri," lanjutnya.
Selain itu, pengikut Totok Santoso Hadiningrat juga harus melakukan kegiatan ruwatan di gunung.
"Melakukan ruwatan di Gunung Merapi dan di Gunung Tidar Magelang," kata dia.
Setelah ruwatan, para anggota Keraton Agung Sejagat ini selanjutnya di wisuda.
"Setelah itu mereka melakukan jumenengan atau wisuda di Candi Arjuna Dieng," imbuhnya.
"Terakhir, mereka wilujengan atau syukuran di Desa Pogung, Kabupaten Purworejo," lanjut Iskandar.
Ruwatan di Gunung Tidar Magelang
Diberitakan sebelumnya, petugas jasa Gunung Tidar, Kota Magelang, Jawa Tengah, Heri Setyawan (50), mengaku pernah melihat Totok Santoso Hadiningrat di sana.
Ia mengatakan, Totok Santoso Hadiningrat, raja Keraton Agung Sejagat bersama ratunya, Fanni Aminadia, pernah melaksanakan kegiatan Ruwat Mataram Bumi Mandala di Gunung Tidar pada Mei 2019 lalu.
Menurutnya, acara ruwatan tersebut dilaksanakan saat malam hari dan selesai dini hari.
Ia mengatakan, anggota Keraton Agung Sejagat melakukan arak-arakan, naik ke puncak Gunung Tidar, dan diiringi musik dari drum band.
Heri menambahkaan, Totok Santoso dan Fanni mengenakan pakaian seperti baju kerajaan.
Sementara, para pengikutnya mengenakan jubah putih dan kebaya.
Setelah Keraton Agung Sejagat ini santer diberitakan, Heri mengaku terkejut.
“Saya terkejut saat melihat berita raja di Purworejo itu. Setelah saya amati, ternyata mirip dengan Romo Totok yang dulu naik Gunung Tidar. Pakaiannya pun mirip,” kata Heri Setyawan, dikutip dari TribunJogja.com, Rabu (15/1/2020).
Saat melakukan kegiatan ruwatan di Gunung Tidar, menurutnya, para anggota Keraton Agung Sejagat memotong ayam.
Lalu, darah dari ayam yang dipotong itu dikubur di sekeliling Tugu di puncak Gunung Tidur.
Setelah memotong ayam, ia mengatakan, mereka juga melakukan doa bersama dan tumpengan di puncak Gunung Tidar.
“Mereka memotong ayam. Lalu, darah ayam dikubur sekeliling tugu," kata dia.
"Setelah bubaran, saya sempat membersihkan dan dapat seekor ayam. Saya kasihkan tetangga,” lanjut Heri.
Ia mengaku merasa aneh dan janggal dengan kegiatan mereka.
Sebab, menurutnya, para pengikut Keraton Agung Sejagat tersebut berasal dari berbagai daerah.
“Saya cuma merasa janggal saja, keraton kok pengikutnya datang dari mana-mana," imbuh Heri.
Sementara, menurut juru kunci Gunung Tidar, Sutijah, mengaku sempat mendengar ada acara ramai-ramai di puncak Gunung Tidar.
Namun, ia mengatakan, tak mengetahui, apakah kegiatan itu dari kelompok Totok Santoso Hadiningrat dan pengikutnya atau dari kelompok lain.
“Kami mendengar saja ada ramai-ramai malam itu, tapi tidak tahu siapa yang mengadakan,” ujar Sutijah
Diketahui, polisi menangkap Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020).
Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Hasil pemeriksaan polisi, ada 400 orang lebih yang mendaftar Keraton Agung Sejagat sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Rendika Ferri K)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.