Antropolog: Totok Santosa Paham Target Pasarnya, Orang Malas Kerja dan Ingin Keuntungan Instan
Antropolog memberikan tanggapannya soal Keraton Agung sejagat, menurutnya Totok sang raja paham target pasarnya, orang malas bekerja.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Yakni kepada orang yang sudah putus asa dan merasa perlu bergantung kepada orang lain.
"Segmennya ada, yakni kepada mereka yang kehilangan harapan atau merasa banyak hal yang tidak bisa diatasi sendiri, sehingga perlu bergantung dengan orang lain," kata Nurhadi kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon.
Menurutnya orang seperti Totok adalah orang yang benar-benar memahami target pasar yang bisa ditarik menjadi korban.
"Orang seperti Totok adalah orang yang memahami target pasar yang bisa ia bidik."
"Totok sadar ada sebagian masyarakat yang memiliki pola pikir kehilangan harapan atau putus asa," ujarnya.
Menurutnya Keraton Agung Sejagat sama dengan penipuan berkedok investasi.
Totok dikatakan memahami banyak orang malas bekerja dan ingin dapat keuntungan instan.
"Yang dia lakukan sama dengan penipuan investasi, dia tau banyak orang yang malas bekerja."
"Dan juga hanya ingin mendapatkan penghasilan banyak dalam waktu singkat secara instan," tutur Nurhadi.
Seperti diketahui Totok Santosa alias Raja dari Keraton Agung Sejagat memiliki anggota sekitar 450 orang.
Kerajaan tersebut berada di RT 3 RW 1, Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Anggota yang tergabung rata-rata berasal dari luar kota.
Namun, 'usia' keraton ini tak lama, seluruh aktivitas disana sudah diberhentikan oleh Pemkab Purworejo.
Polisi juga telah menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yaitu Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41) alias Dyah Gitarja.
Kini, pasangan bukan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng.
Keduanya juga dijerat dua pasal yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Seperti yang tertera dalam pasal diketahui mereka terancam pidana hingga 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Maliana)