Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup
Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Kasus ZA (17) pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa pada September 2019 kini memasuki babak baru.
ZA menjalani sidang dakwaan pada Selasa (14/1/2020) kemarin.
Dalam sidang tersebut, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Hal ini pun lantas disayangkan oleh Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA.
Dikutip dari Kompas.com, Lukman Chakim menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut, karena menurutnya pasal tersebut tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.
“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.