Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Mirror
Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup 

TRIBUNNEWS.COM – Kasus ZA (17) pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa pada September 2019 kini memasuki babak baru.

ZA menjalani sidang dakwaan pada Selasa (14/1/2020) kemarin.

Dalam sidang tersebut, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Hal ini pun lantas disayangkan oleh Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA.

Dikutip dari Kompas.com, Lukman Chakim menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut, karena menurutnya pasal tersebut tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

Salah satu adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan begal oleh siswa SMA. (TribunnewsWIKI/Istimewa)
Salah satu adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan begal oleh siswa SMA. (TribunnewsWIKI/Istimewa) (TribunnewsWIKI/Istimewa)

“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas