Disnaker Sebut Status Neng Oyah TKW Purwakarta yang Disiksa di Arab Saudi Ilegal, Ini Penyebabnya
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purwakarta turut menaggapi terkait kasus tenaga kerja wanita (TKW) yang kabarnya disiksa majikan di Arab Saudi.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purwakarta turut menaggapi terkait kasus tenaga kerja wanita (TKW) yang kabarnya disiksa majikan di Arab Saudi.
Mencuatnya kabar soal adanya TKW asal Pasawahan, Purwakarta, yang mendapatkan perlakuan tak menyenangkan di Arab Saudi membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purwakarta ikut angkat bicara.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Purwakarta, Turi Gantini mengatakan pihkanya belum mendapat laporan terkait kasus yang menimpa TKW asal Purwakarta, Neng Oyah.
Menurutnya, jika Neng Oyah Aifah (43) TKW Purwakarta tersebut ingin pulang ke Indonesia semestinya pihak keluarga bisa datang langsung ke Disnakertrans Purwakarta yang berada di Jalan Veteran, Ciseureuh.
Kami belum dapatkan laporan. Keluarganya suruh datang saja ke kantor Disnaker dengan membawa dokumen-dokumennya," ujar Tuti melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).
Ketika disinggung terkait status Neng Oyah, yang bekerja sebagai TKW di luar negeri, Tuti menyebut status Neng Oyah sebagai tenaga kerja adalah ilegal.
Sebab menurut Tuti, penempatan kerja tak ada lagi yang di timur tengah termasuk Arab Saudi.
"Itu (Neng Oyah) ilegal. Jadi, keluarganya itu jangan berkoar di media sosial," ujarnya.
Lebih lanjut Tuti mengatakan agar keluarga korban datang ke Disnaker agar kasus yang menimpa Neng Oyah mendapat bantuan.
"Tapi, datang saja keluarga korban ke Disnaker biar kami selesaikan proses-prosesnya melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan kementerian terkait agar cepat dipulangkan," katanya.