Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Febi Mengaku Punya Bukti Transfer Uang Rp 70 Juta ke Rekening Pribadi Suami Fitriani

Febi Nur Amelia mengaku ia mentransfer uang kepada Fitriani Manurung melalui rekening suami Fitriani yang disebut-sebut sebagai seorang kombes.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Febi Mengaku Punya Bukti Transfer Uang Rp 70 Juta ke Rekening Pribadi Suami Fitriani
Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Febi ke luar dari ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, usai sidang eksepsi atas dakwaan kepada dirinya, Selasa (15/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa Febi Nur Amelia mengaku ia mentransfer uang kepada saksi Fitriani Manurung melalui rekening suami Fitriani yang disebut-sebut sebagai seorang Kombes kepolisian pada tanggal 12 Desember 2016 lalu.

Usai sidang eksepsi di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Febi yang saat itu mengenakan pakaian serba putih, mengaku diarahkan untuk mentransfer uang senilai Rp 70 juta melalui rekening suami Fitriani.

Febi mengaku memiliki bukti telah mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi suami Fitriani.

"Mentransfer Rp 70 juta dan disarankan untuk mentransfer lewat rekening suaminya," ujar Febi, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, ia mengaku peminjaman tersebut dilakukan dengan secara lisan.

"Secara lisan meminjam, pada tahun 2016 tanggal 12 bulan 12," ujarnya.

Terdakwa Febi Nur Amelia menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (14/1/2020).
Terdakwa Febi Nur Amelia menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (14/1/2020). (Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti)

Namun dari keterangan Febi, ia membuat Instagram dikarenakan tidak ada jawaban dari pihak pelapor.

Berita Rekomendasi

"Gimana lagi, saya tidak memiliki akses untuk menghubungi dia. Maka saya melakukan cara Instagram story dengan maksud dapat direspon oleh dirinya," ujar Febi.

Namun bukan respon yang ia dapat, malah surat laporan yang ia terima.

Febi saat ini dikenakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, pencemaran nama baik.

Sidang masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan akan di lanjutkan pada tanggal (4/2/2020).

Sementara itu, Fitriani istri dari seorang kombes mengaku tidak mengetahui hubungan antara suaminya dan suami Febi.

Baca: Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes via Instagram, Febi Diadili

Baca: Kronologi Lengkap Febi Tagih Utang Puluhan Juta ke Ibu Kombes Malah Harus Jalani Sidang

"Itu hubungan suami saya dengan suami Febi. Ada urusan apa dia di luaran dengan suami Febi kan saya tidak tahu sebagai istri, kenapa saya yang dibuatnya di Instagram story-nya," ujar Fitriani Manurung, Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, Febi Nur Amelia menyebutkan jika Fitriani memiliki utang kepada dirinya sebesar Rp 70 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas