Fitriani Istri Kombes Bicara Terkait Tudingan Utang Rp 70 Juta
Fitriani dituding punya utang Rp 70 juta. Dia juga mengaku terzolimi dengan berita tersebut, pasalnya anak dan dirinya diteror oleh netizen.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang perdana pencemaran nama baik di media sosial dengan terdakwa Febi Nur Amelia digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (7/1/2020).
Sebelumnya Febi Nur Amelia menuntut pembayaran utang kepada Fitriani Manurung melalui media sosial
Fitriani Manurung yang saat itu tidak menghadiri sidang pertama melakukan jumpa media di Lippo Plaza Medan, Rabu (15/1/2020).
Fitriani Manurung memaparkan beberapa bukti capture Instagram story milik Feb.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR".
Bersama kuasa hukumnya, Fitriani juga memaparkan beberapa bukti lainnya "70 juta itu utang lho, meng****** sampai 24 jam juga belum tentu bisa dapet segitu, aduh udah gak ngerti lagi mau ngomong gimana, cuma minta tolong kembalikan uang itu," paparnya.
Baca: Sosok Ibu Kombes yang Malu Ditagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, Hendak Maju di Pilkada
Baca: Tagih Utang Puluhan Juta ke Ibu Kombes Febi Malah Harus Jalani Sidang, Ini Kronologinya
Saat ini sidang sudah berjalan, sampai tahap eksepsi.
Sidang ke-3 akan diselenggarakan pada 4 Februari 2020.
Fitriani juga mengaku terzolimi dengan berita tersebut, pasalnya anak dan dirinya diteror oleh netizen.
"Kasihan anak saya terdzolimi, diejekin dengan teman-temannya ibunya tukang utang," ujar Fitriani.
"Saya juga merasa dirugikan, karena saya saat ini Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan," ujarnya.
Fitriani menampik pernah meminjam uang kepada Febi, ia tidak pernah meminjam sepeser pun kepada dirinya.
"Saya tidak pernah meminjam uang kepada saudari Febi, kalau tidak percaya silakan cek saja," ujarnya.
Sempat dikabarkan peminjaman 70 juta tersebut untuk kenaikan pangkat sang suami, Fitriani memberikan komentar perihal itu.
Fitriani Manurung memberikan logika yang cukup masuk diakal, sebab dengan uang 70 juta sang suami tidak akan bisa naik menjadi kombes.
"Dengan logika saja, Kombes mana yang tidak memiliki uang 70 juta, dan dengan uang segitu mana mampu menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya kepada Tribun Medan.
Baca: Istri Polisi Mengklarifikasi Cerita Viral Ditagih Utang Rp 70 Juta untuk Naikkan Pangkat Jadi Kombes
Baca: Kata Pengamat Soal Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram yang Berujung di Persidangan
Ia menambahkan, sang suami sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.
"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dananya untuk menaikkan pangkat menjadi Kombes," ujarnya.
Fitriani awalnya mengenali Febi melalui Komunitas Ikatan Wanita Usaha Indonesia (IWAPI), saat itu Fitriani dihubungi Febi untuk mengajak berkenalan dengan suaminya.
"Kenal, sesama anggota IWAPI, dulu saya pernah menjadi anggota IWAPI. Awal kenalnya Febi itu menghubungi saya, ingin berkenalan dengan suami saya. Dikarenakan suaminya pengusaha, dan suami saya seorang polisi. Setelah itu saya tidak mengetahui persoalan mereka berdua (suaminya dan suami Febi)," tambahnya.
Sebelumnya, Febi Nur Amelia menyebutkan jika Fitriani memiliki utang kepada dirinya sebesar Rp 70 juta.
Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.
Pada 2017, Febi menagih utangnya, namun Fitriani mengaku belum bisa membayar lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.
Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram, Fitriani malah menjawab tidak mengenal dan punya utang dengan Febi.
Mungkin kesal, Febi lalu menagih utang lewat Instagram dan men-tag nama Fitriani.
Berikut isinya:
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR.
AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.
Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”
Tagihan itu diunggah Febi di akun @feby25052 pada pertengahan Februari 2019.
"Ibu Kombes" Malu karena Maju Pilkada
Postingan tersebut membuat "Ibu Kombes" yang mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Medan ini merasa malu dan nama baiknya tercemar.
Baca: Istri Polisi Mengklarifikasi Cerita Viral Ditagih Utang Rp 70 Juta untuk Naikkan Pangkat Jadi Kombes
Baca: Kata Pengamat Soal Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram yang Berujung di Persidangan
Dia lalu melaporkan Febi, dan kasusnya bergulir sampai pengadilan.
Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikutip Kompas.com yang mengkonfirmasi lewat sambungan telepon pada Selasa (14/1/2020) petang, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini membantah dirinya kenal dekat dan punya utang dengan Febi.
Dia mengaku hanya sekadar mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
"Boleh dia buktikan dari mana aja... Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa... Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa," kata dia.
"Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu... Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo..." ucap Fitriani.
Febi Berkali-kali Memposting Tagihan Utang
Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram kalau dirinya berutang, bahkan dengan kata-kata yang tidak baik membuatnya malu.
Perempuan yang disebut-sebut istri anggota Polri berpangkat Kombes yang bertugas di Mabes Polri ini lalu membuat laporan polisi.
"Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib," katanya lagi.
Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting caption di history Instragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Laporan Fitriani didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.
Resah Dengan Komentar Netizen
"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya? Kan, gak bisa... Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar," ujarnya.
"Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja gak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya..." katanya.
"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak. Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya."
"Banyak lo, saya dihujat di Instagram... Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan.." sambung dia.
Fitriani merasa kejadian ini ujian dan cobaan untuk dirinya untuk naik kelas, harus disikapi dengan ikhlas.
Kembali dia mengungkapkan kalau dirinya shock membaca komentar-komentar di sosial media dan netizen.
"Shock lo, tapi ya udahlah, berbalik lagi saya, semua ini terjadi atas izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan, tidak mungkin berita bohong ini sampai ke masyarakat..." katanya menutup percakapan.
Sidang Eksepsi
Laporan "Ibu Kombes" mengantarkan Febi Nur Amelia (29), menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidangnya sudah memasuki agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada Selasa (14/1/2020).
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil untuk tuduhan pencemaran nama baik.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.
Baca: Viral Ditagih Utang Rp 70 Juta Untuk Naikkan Pangkat Jadi Kombes, Ini Klarifikasi Sang Istri Polisi
Baca: Viral Ditagih Hutang Via Instagram, Ibu Kombes: Logika Saja, Kombes Mana yang Tak Punya Uang 70 Juta
Dari dakwaan diketahui, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Kombes Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.
Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 20 juta. Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya.
Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.
Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun kemudian Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa. (cr2/TRIBUN-MEDAN.com/Kompas.com/ Kontributor Medan, Mei Leandha/ Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Fitriani Sang 'Istri Kombes' Angkat Suara Soal Utang Rp 70 Juta yang Viral Dituduhkan Padanya